PCNU Kudus Bantah Terima Uang Pengondisian Muktamar NU

Abdul Rochim • Dipublikasikan Sabtu, 24 Oktober 2026 | 23:17 WIB
DIKEMBALIKAN: Ketua PCNU Kudus Asyrofi Masyitoh meninggalkan kantor Kejaksaan Negeri Kudus.    
Ketua PCNU Kudus Asyrofi Masyitho

KUDUS - Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kudus menegaskan tidak menerima uang pengondisian suara dalam pelaksanaan Muktamar ke-35 NU di Jombang. 

Pernyataan ini disampaikan menyusul beredarnya informasi dugaan praktik risywah atau suap untuk memengaruhi pilihan peserta dalam menentukan anggota Ahlul Halli Wal Aqdi (AHWA).

Ketua PCNU Kudus KH Asyrofi Masyitho mengungkapkan, pihaknya sempat mendapat ajakan bertemu dengan seseorang di Jombang yang diduga berkaitan dengan upaya pengondisian suara.

Namun, ajakan tersebut ditolak.

Baca Juga: Dua Blower AC KDMP Loram Wetan Kudus Dicuri, Warung Sebelah Ikut Dibobol

Klarifikasi itu disampaikan Asyrofi dalam acara Kick Off Hari Santri 2026 di Pondok Pesantren Yanbu’ul Qur’an Kudus, Rabu (14/10/2026) malam.

Kegiatan tersebut dihadiri jajaran PCNU Kudus, lembaga dan badan otonom (banom) NU, serta Majelis Wakil Cabang (MWC) NU se-Kabupaten Kudus.

“Alhamdulillah, PCNU Kudus selamat dari fitnah lantaran menolak ajakan bertemu,” ujar Asyrofi, dikutip dari Suaranahdliyin.com.

PCNU Kudus Sudah Menentukan Pilihan

Asyrofi menjelaskan, penolakan tersebut juga didasari sikap PCNU Kudus yang telah memiliki pilihan sendiri untuk calon Rais Aam dan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU).

Menurutnya, pengondisian untuk mendukung nama-nama tertentu tidak sejalan dengan keputusan internal organisasi.

“Terus terang saja, PCNU Kudus memilih KH Said Aqil Siraj sebagai calon Rais Aam dan calon ketua umum KH Yusuf Chudlori,” imbuhnya.

Ia mengatakan, pilihan itu tidak ditentukan secara mendadak.

Sebelum berangkat ke Muktamar ke-35 NU di Jombang, jajaran PCNU Kudus terlebih dahulu melakukan istikharah untuk menentukan sosok yang dinilai layak memimpin NU.

Rais PCNU Kudus KH Ulil Albab Arwani, lanjut Asyrofi, sebelumnya juga menyarankan peserta muktamar melakukan istikharah sebelum menentukan pilihan.

“Hasil istikharah muncul nama KH Said dan KH Yusuf yang memang masih muda dan memiliki visi memajukan NU,” ungkapnya.

Dugaan Risywah Jadi Perhatian

Sebelumnya, informasi dugaan praktik risywah dalam Muktamar ke-35 NU menjadi perhatian publik.

Sejumlah pengurus cabang NU peserta muktamar disebut menerima uang berkisar Rp40 juta hingga Rp50 juta.

Pemberian tersebut diduga bertujuan mengarahkan pilihan terhadap nama-nama tertentu dalam penentuan anggota AHWA.

Sejumlah PCNU juga dikabarkan mengembalikan uang yang diduga berkaitan dengan praktik tersebut kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Salah satu yang disebut mengembalikan uang adalah PCNU Sekadau, Kalimantan Barat.

Pengurus cabang itu dikabarkan turut menyampaikan laporan lengkap mengenai kronologi dugaan praktik risywah selama pelaksanaan muktamar.

Informasi mengenai dugaan pemberian uang tersebut masih perlu ditelusuri lebih lanjut.

Klarifikasi PCNU Kudus menegaskan bahwa pihaknya menolak ajakan pertemuan yang dinilai berkaitan dengan pengondisian suara. (*)

Editor : Abdul Rochim
Muktamar ke-35 NU dugaan risywah NU KH Asyrofi Masyitho pengondisian suara AHWA pcnu kudus