Pos Kamling di Kudus Malah Jadi Arena Judi Dadu Digital, Enam Pemuda Diciduk

Galih Erlambang Wiradinata • Dipublikasikan Selasa, 15 September 2026 | 16:06 WIB

MERESAHKAN: Polisi menggerebek pos kampling yang diduga untuk bermain judi online. (POLRES KUDUS UNTUK RADAR PATI)

MERESAHKAN: Polisi menggerebek pos kampling yang diduga untuk bermain judi online. (POLRES KUDUS UNTUK RADAR PATI)

KUDUS — Pos kamling yang semestinya menjadi tempat warga menjaga keamanan lingkungan justru digunakan untuk bermain judi.

Aktivitas tersebut terbongkar setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait perjudian di Desa Pasuruhan Kidul, Kecamatan Jati, Kudus.

Polsek Jati Polres Kudus bergerak cepat menindaklanjuti laporan melalui layanan Call Center 110.

Baca Juga: Berikut Daftar Penerima Super Tiket Audisi Umum PB Djarum Kudus 2026

Petugas mendatangi pos kamling pada Minggu (13/9) dini hari dan mendapati sejumlah orang sedang berkumpul memainkan judi dadu digital.

Kapolres Kudus AKBP Wahyu Sulistyo melalui Kapolsek Jati AKP Subkhan mengatakan laporan warga diterima sekitar pukul 03.30 WIB.

Informasi tersebut menyebut adanya aktivitas perjudian yang membuat masyarakat sekitar resah.

Tim Siaga Unit Reskrim Polsek Jati yang dipimpin langsung Kapolsek kemudian mendatangi lokasi untuk melakukan pengecekan.

Setibanya di pos kamling, petugas menemukan permainan dadu yang dilakukan menggunakan aplikasi pada telepon genggam.

Delapan orang yang berada di lokasi kemudian diamankan untuk menjalani pemeriksaan.

Hasil pendalaman polisi menetapkan enam orang sebagai tersangka karena dinilai aktif terlibat dalam praktik perjudian tersebut.

Mereka masing-masing berinisial AH, 31; IAA, 27; AM, 26; S, 46; T, 55; dan MNF, 26.

Sejumlah barang bukti turut diamankan.

Di antaranya satu telepon genggam yang berisi aplikasi judi dadu digital, uang tunai yang diduga digunakan sebagai taruhan.

Lalu, alas atau lapak permainan dadu, serta karpet biru yang digunakan saat aktivitas tersebut berlangsung.

Subkhan menegaskan laporan masyarakat menjadi salah satu dasar penting bagi polisi dalam menjaga keamanan lingkungan.

Karena itu, setiap informasi yang masuk melalui layanan 110 akan segera ditindaklanjuti.

"Setiap laporan masyarakat yang masuk melalui layanan 110 akan kami tindak lanjuti dengan cepat. Kami mengapresiasi partisipasi warga yang peduli terhadap keamanan lingkungan dengan melaporkan aktivitas yang meresahkan," kata Subkhan.

Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak memanfaatkan teknologi untuk kegiatan yang bertentangan dengan hukum.

Penggunaan telepon genggam dan berbagai aplikasi, menurutnya, semestinya diarahkan pada aktivitas yang produktif.

Enam tersangka kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Polisi menjerat mereka dengan Pasal 426 atau Pasal 427 KUHP Nasional tentang tindak pidana perjudian.

Pengungkapan tersebut sekaligus menjadi peringatan bahwa aktivitas perjudian, termasuk yang memanfaatkan aplikasi digital, tetap menjadi perhatian aparat.

Polres Kudus menyatakan akan terus merespons laporan masyarakat untuk menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap kondusif. (*)

Editor : Abdul Rochim
judi online Kudus judi dadu digital pos kamling Pasuruhan Kidul polsek jati polres kudus