Hari Jadi Kudus Diusulkan Berubah Jadi 23 Agustus, Mulai Diperingati 2027

Galih Erlambang Wiradinata • Dipublikasikan Senin, 17 Agustus 2026 | 11:31 WIB

DIKAJI: Pegiat sejarah dan kebudayaan Kudus Kulon Aslim Akmal menunjukkan beberapa literatur yang berkaitan dengan prasasti mihrab Masjid Menara Kudus. (ANDIKA TRISNA SAPUTRA/RADAR PATI)
DIKAJI: Pegiat sejarah dan kebudayaan Kudus Kulon Aslim Akmal menunjukkan beberapa literatur yang berkaitan dengan prasasti mihrab Masjid Menara Kudus. (ANDIKA TRISNA SAPUTRA/RADAR PATI)

KUDUS – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus berupaya mengubah tanggal Hari Jadi Kabupaten Kudus dari 23 September menjadi 23 Agustus.

Perubahan tersebut didasarkan pada kajian historis yang melibatkan sejumlah sejarawan dan arkeolog.

Selama ini, Hari Jadi Kudus ditetapkan pada 23 September 1549.

Baca Juga: Merumuskan Lagi Hari Jadi Kudus, Prasasti Mihrab Masjid Al Aqsha Menara Kudus Jadi Patokan

Ketentuan tersebut tercantum dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 Tahun 1990 yang ditetapkan pada masa Bupati Kudus Kolonel Soedarsono.

Penetapan itu mengacu pada buku Selayang Pandang Kudus karya Solichin Salam serta prasasti yang berada di atas mihrab Masjid Menara Kudus.

Dalam seminar yang digelar Februari 1990, hasil kajian menetapkan Hari Jadi Kudus pada 1 Ramadan 956 Hijriah yang bertepatan dengan 23 September 1549 Masehi.

Namun, kajian sejarah terbaru mendorong adanya rekonstruksi terhadap penetapan tersebut.

Pemkab Kudus kini menyiapkan rancangan peraturan daerah (Ranperda) sebagai dasar hukum perubahan tanggal Hari Jadi Kudus.

Kabag Hukum Pemkab Kudus Adi Susatyo mengatakan, draf Ranperda tentang Hari Jadi Kabupaten Kudus telah diserahkan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) kepada Bagian Hukum.

Menurutnya, Ranperda tersebut selanjutnya akan diajukan kepada DPRD Kudus.

Namun, pembahasannya belum dapat dilakukan tahun ini karena agenda DPRD sudah padat.

“Kami sudah berkonsultasi dengan Setwan DPRD Kudus. Ranperda ini tidak bisa dibahas tahun ini, karena agendanya sudah padat,” katanya.

Pemkab Kudus berencana mengajukan Ranperda tersebut pada Februari 2027.

Pengajuan lebih awal diharapkan memberikan waktu cukup untuk pembahasan hingga pengesahan menjadi Perda sebelum Agustus 2027.

Dengan demikian, apabila seluruh proses berjalan sesuai rencana, 23 Agustus 2027 akan menjadi momentum pertama Hari Jadi Kudus diperingati berdasarkan ketentuan baru.

Sementara itu, pada 2026 Hari Jadi Kudus masih tetap diperingati pada 23 September, karena perubahan tanggal belum memiliki dasar hukum baru.

Kepala Disbudpar Kudus Abdul Halil mengatakan, pihaknya akan menyerahkan seluruh dokumen kepada Bagian Hukum setelah dinyatakan lengkap.

Dokumen tersebut kemudian akan diteliti sebelum masuk tahapan berikutnya.

Bupati Kudus Sam’ani Intakoris menegaskan, rekonstruksi sejarah tersebut bukan untuk mempertentangkan hasil kajian sebelumnya.

 Langkah itu dilakukan untuk mencari landasan sejarah yang lebih kuat berdasarkan perkembangan ilmu pengetahuan dan sumber sejarah yang dapat dipertanggungjawabkan.

“Rekonstruksi historis ini bukan untuk mencari siapa yang benar atau salah. Kami ingin menyusun sejarah Kabupaten Kudus berdasarkan kajian akademik yang komprehensif, sehingga memiliki landasan yang kuat dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya.

Menurut Sam’ani, penetapan hari jadi tidak semata-mata menjadi keputusan pemerintah.

Tanggal tersebut harus menjadi kesepahaman antara pemerintah, masyarakat, tokoh agama, akademisi, dan pemangku kepentingan lainnya.

“Untuk itu, prosesnya harus melalui studi yang komprehensif, agar hasilnya dapat diterima bersama dan menjadi kebanggaan masyarakat Kudus,” tegasnya. (gal/lin)

 

Editor : Abdul Rochim
sejarah Kudus Hari Jadi Kudus 23 Agustus 2027 Ranperda Hari Jadi Kudus pemkab kudus