KUDUS – Pemkab Kudus tengah mengkaji ulang penetapan Hari Jadi Kabupaten Kudus.
Prasasti di atas mihrab Masjid Al-Aqsha Menara Kudus menjadi salah satu rujukan utama untuk menentukan tanggal yang dinilai lebih sesuai dengan bukti sejarah.
Sejak 1990, Hari Jadi Kudus diperingati setiap 23 September.
Namun, menjelang usia Kabupaten Kudus yang ke-477 tahun, muncul rencana mengubah tanggal tersebut berdasarkan kajian sejarah yang mengaitkannya dengan berdirinya Masjid Al-Aqsha Menara Kudus.
Baca Juga: Bupati Kudus Kukuhkan 64 Paskibraka 2026, Tekankan Disiplin dan Semangat Pancasila
Dalam Seminar Rekonstruksi Hari Jadi Kabupaten Kudus di Pendapa Kabupaten Kudus, Senin (27/7), sejumlah sejarawan, arkeolog, ahli arsitektur, dan ahli falak membahas kembali isi prasasti tersebut.
Sejarawan Universitas Gadjah Mada (UGM) Abdul Jawat Nur menyebut prasasti berbahan batu andesit berukuran sekitar 120 x 40 sentimeter itu merupakan sumber primer penting bagi sejarah Kudus.
Prasasti ditulis menggunakan khat Tsuluts Qodim atau Tsuluts Kuna dengan gaya Gujarat.
Hasil pembacaan yang selama ini digunakan menunjukkan tanggal 19 Rajab 956 Hijriah atau 23 Agustus 1549 Masehi, bertepatan dengan Selasa Legi.
“Tarikh lengkap sangat langka di abad ke-16. Ini menandakan peristiwa monumental. Validitas tidak diragukan,” kata Abdul Jawat.
Arkeolog UGM Inajati Adrisijanti Romli juga menilai Kudus beruntung memiliki prasasti yang masih utuh dan mencantumkan tanggal.
Keberadaan prasasti tersebut dinilai dapat memperkuat penulisan sejarah Kudus berdasarkan sumber primer.
Namun, pembacaan tanggal tersebut belum sepenuhnya diterima semua pihak.
Pegiat sejarah dan kebudayaan Kudus Kulon Moh Aslim Akmal menyebut terdapat pembacaan lain yang menafsirkan angka tersebut sebagai 28 Rajab, bukan 19 Rajab.
“19 itu tidak harga mati, harus dimatangkan. Dicari yang betul dulu. Tanggal 19 atau 28,” ujar Aslim.
Menurut dia, perbedaan tersebut berkaitan dengan karakter tulisan Arab kuno pada prasasti.
Bentuk kaligrafi yang melingkar dan bertumpuk, ditambah usia prasasti yang hampir lima abad, dapat membuat sejumlah huruf maupun angka sulit dibaca secara pasti.
Jika pembacaan 19 Rajab 956 H menghasilkan 23 Agustus 1549, pembacaan 28 Rajab mengarah pada 1 September 1549 yang bertepatan dengan Kamis Kliwon.
Karena itu, Aslim mendorong Pemkab Kudus membentuk tim khusus untuk melakukan pembacaan ulang secara multidisiplin.
Ia mengusulkan penggunaan teknologi seperti 3D laser scanning dan photogrammetry untuk memetakan pahatan prasasti secara lebih presisi.
“Usulan saya, pemkab membentuk tim untuk pembacaan ulang prasasti. Saya usul jalan tengahnya fotogrametri. Intervensi teknologi bagi saya itu solusi,” tegasnya.
Aslim menilai keputusan mengenai Hari Jadi Kudus harus didasarkan pada bukti primer yang kuat.
Ia mendukung perubahan tanggal Hari Jadi Kudus, tetapi meminta penetapannya benar-benar mengikuti hasil penelitian dan konversi tanggal yang dapat dipertanggungjawabkan.
“Kalau 23 September itu kan hasil konsensus,” katanya.
Menurutnya, kajian prasasti juga tidak semestinya berhenti pada perdebatan angka 19 atau 28 Rajab.
Penelitian lebih mendalam dapat membuka informasi mengenai konteks sejarah, penamaan wilayah, serta perkembangan Kudus pada masa awal. (dik/lin)
Editor : Abdul Rochim