KUDUS – Aktivitas tambang galian C di Dukuh Proko, Desa Kaliwungu, Kecamatan Kaliwungu, dihentikan Satpol PP Kudus, Jumat (24/7).
Penghentian dilakukan karena tambang tersebut belum mengantongi izin operasional sekaligus menyusul adanya kekhawatiran dari pengelola Pondok Tahfidz Modern Al-Aqso yang lokasinya berdekatan dengan area penambangan.
Kepala Satpol PP Kudus Budi Waluyo mengatakan, pihaknya telah memanggil pemilik usaha setelah melakukan pengecekan langsung ke lokasi.
Baca Juga: Di Kudus, Guru Sesuai Domisili Diusulkan Dongkrak Peminat SD Negeri
Hasilnya, aktivitas penambangan diketahui belum memiliki izin sehingga tidak diperbolehkan beroperasi.
"Kami sudah memanggil pemilik usaha galian C. Statusnya memang belum mengantongi izin," ujarnya.
Satpol PP kemudian meminta seluruh aktivitas penambangan dihentikan sementara hingga seluruh perizinan dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.
"Kami meminta pemilik usaha mengurus izin terlebih dahulu. Selama izin belum ada, tidak boleh ada aktivitas di lokasi," tegasnya.
Sebelumnya, laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas tambang ilegal mendorong Satpol PP bersama pihak terkait turun ke lapangan. Setelah melakukan pemeriksaan, pemilik usaha dipanggil untuk memberikan klarifikasi.
Di sisi lain, pengelola Pondok Tahfidz Modern Al-Aqso mengaku khawatir aktivitas penambangan yang semakin mendekati area pondok dapat memicu longsor dan membahayakan bangunan.
Pimpinan Ponpes, Khoirul Anwar, menyebut jarak galian dengan batas tanah pondok sudah melewati batas aman. Menurutnya, kondisi tersebut berpotensi memengaruhi struktur tanah di sekitar pondok.
"Aktivitas galian ini sudah mendekati batas tanah pondok sehingga berpotensi memengaruhi kondisi tanah dan berdampak pada bangunan," katanya.
Ia mengungkapkan, pihak pondok telah beberapa kali menyampaikan keberatan kepada pemerintah daerah maupun pemilik lahan. Pemerintah bersama pihak kecamatan sempat meninjau lokasi dan menghentikan sementara aktivitas penambangan.
Dalam proses mediasi di tingkat desa, disepakati bahwa penambangan tidak boleh dilakukan hingga mendekati batas tanah pondok. Jarak aman minimal yang harus dipenuhi adalah tujuh meter.
Khoirul menambahkan, aktivitas penambangan di sisi timur telah berlangsung sekitar enam hingga tujuh bulan. Sementara pembangunan Pondok Tahfidz Modern Al-Aqso baru dimulai pada 2024.
Selain itu, lalu lalang truk pengangkut material disebut menyebabkan sebagian batas tanah antara pondok dan lokasi tambang mengalami ambrol. (gal)