Blora Entertainment Feature Grobogan Jateng Jepara Khazanah Kudus Kuliner Life Style Muria Raya Nasional Olahraga Pati Pendidikan Rembang Sepakbola Wisata

Dapur MBG di Kudus Didorong Kantongi Sertifikat Halal, BPJPH Siap Fasilitasi

Abdul Rochim • Jumat, 26 Juni 2026 | 17:20 WIB

MENYIAPKAN MENU: Relawan Dapur MBG sibuk menyiapkan menu makan di launch box baru-baru ini. (INDAH SUSANTI/RADAR PATI)
MENYIAPKAN MENU: Relawan Dapur MBG sibuk menyiapkan menu makan di launch box baru-baru ini. (INDAH SUSANTI/RADAR PATI)

KUDUS – Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) mengingatkan seluruh penyedia makanan, termasuk dapur Program Makan Bergizi Gratis (MBG), agar segera mengantongi sertifikat halal sebelum batas waktu 18 Oktober 2026.

BPJPH juga menyatakan siap memfasilitasi proses sertifikasi bagi seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Indonesia.

Kewajiban tersebut merupakan amanat Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal yang mengharuskan seluruh produk makanan, minuman, hingga obat-obatan memiliki sertifikat halal.

Baca Juga: Listrik Padam Bergilir di Kudus Gagalkan Goreng Kopi, Pengusaha Rugi Jutaan Rupiah

Pelaku usaha yang belum memenuhi kewajiban tersebut setelah tenggat waktu berakhir berpotensi mendapat pengawasan sesuai ketentuan yang berlaku.

Deputi Bidang Registrasi dan Sertifikasi Halal BPJPH Mamat Salamet Burhanudin mengatakan, sejak awal pihaknya telah berkoordinasi dengan Badan Gizi Nasional (BGN) untuk mempercepat sertifikasi halal bagi dapur penyedia MBG.

Menurutnya, hingga saat ini sekitar 7.500 SPPG di berbagai daerah telah memperoleh sertifikat halal dan jumlah tersebut terus bertambah seiring berkembangnya program MBG.

"Kami siap memfasilitasi agar seluruh SPPG bisa bersertifikat halal. Saat ini sudah sekitar 7.500 SPPG yang memperoleh sertifikat halal dan jumlahnya terus bertambah," ujarnya saat memberikan sosialisasi di Kudus baru-baru ini.

Ia menjelaskan, BPJPH secara rutin menggelar koordinasi bersama BGN, termasuk melalui pertemuan daring dengan koordinator wilayah dan pengelola SPPG.

Langkah tersebut dilakukan agar para pengelola memperoleh informasi yang benar mengenai mekanisme sertifikasi halal.

Menurut Mamat, masih ada anggapan di lapangan bahwa pengurusan sertifikat halal rumit dan membutuhkan biaya besar.

Karena itu, BPJPH terus memberikan pendampingan agar tidak terjadi kesalahpahaman.

"Kami ingin pengelola memperoleh informasi langsung dari BPJPH sehingga tidak muncul persepsi bahwa prosesnya sulit atau mahal," katanya.

Ia menjelaskan, mekanisme sertifikasi halal untuk SPPG masuk kategori reguler karena memerlukan pemeriksaan lapangan. Namun, prosesnya relatif cepat.

Untuk pelaku usaha kategori menengah dan besar, proses sertifikasi memiliki batas waktu maksimal 25 hari kerja.

Bahkan dalam sejumlah kasus, sertifikat halal dapat terbit hanya dalam waktu sekitar 10 hari.

Mamat menambahkan, biaya pengurusan sertifikasi halal bagi usaha kategori reguler sekitar Rp 230 ribu.

Program sertifikasi halal gratis hanya diperuntukkan bagi pelaku usaha mikro dan kecil (UMKM).

"Kalau usaha besar masuk kategori reguler dengan biaya sekitar Rp 230 ribu. Program sertifikasi halal gratis hanya untuk UMKM," jelasnya.

Selain mengejar target jumlah sertifikasi, BPJPH kini juga menaruh perhatian terhadap aspek mutu dan higienitas penyelenggaraan dapur MBG.

Karena itu, seluruh pengelola SPPG diharapkan segera mengurus sertifikat halal sebelum tenggat waktu yang telah ditetapkan pemerintah.

Sementara itu, berdasarkan data BPJPH di Kabupaten Kudus, capaian sertifikasi halal untuk dapur MBG masih tergolong rendah.

Dari 117 SPPG yang telah beroperasi, baru delapan dapur yang telah mengantongi sertifikat halal. (san/him) 

Editor : Abdul Rochim
#dapur SPPG #sertifikat halal #BGN #Mbg #kudus