KUDUS – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus mencatat sebanyak 7.555 guru swasta telah menerima manfaat Program Tunjangan Kesejahteraan Guru Swasta (TKGS) per Mei 2026.
Program ini memberikan bantuan sebesar Rp 1 juta per bulan. Tunjangan ini ditransfer langsung ke rekening masing-masing guru penerima.
Sekretaris Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga (Disdikpora) Kudus Anggun Nugroho mengatakan, program TKGS kini dijalankan lebih terintegrasi.
Mulai tahun 2026, seluruh proses TKGS dilakukan satu pintu melalui Disdikpora.
Baca Juga: Pelanggaran Kedisiplinan ASN di Kudus Didominasi Lupa Absen
Ia menjelaskan, sebelumnya pengelolaan penerima masih terbagi dengan Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setda Kudus. Namun, untuk meningkatkan efektivitas, seluruh administrasi kini dipusatkan.
”Ini untuk memastikan data lebih rapi dan penyaluran lebih cepat,” kata Anggun.
Ribuan penerima tersebut terdiri dari berbagai jenjang pendidikan. Sebanyak 951 guru dari PAUD, 43 guru SD, 26 guru SMP, 329 guru RA, 480 guru MI, 454 guru MTs, 288 guru MA, 38 guru pondok pesantren, 1.973 guru Madin, 2.938 guru TPQ, dan 35 guru Diakonia.
”Pengajuan dari dinas ke BPPKAD dilakukan setiap tanggal 6 , dan dana biasanya masuk ke rekening penerima antara tanggal 7 sampai 15,” jelasnya.
Dasar pelaksanaan program ini mengacu pada Peraturan Bupati Kudus Nomor 27 Tahun 2025.
Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa penerima TKGS bukan merupakan anggota TNI, Polri, maupun Aparatur Sipil Negara (ASN).
Ada dua poin utama guru swasta dapat menjadi sasaran penerima manfaat program TKGS yang menjadi program prioritas Bupati Kudus Sam’ani Intakoris dan Wakil Bupati Bellinda Putri Sabrina Birton.
Pertama, yakni dedikasi dan loyalitas. Kedua, yakni kinerja.
Dalam hal dedikasi dan loyalitas, memiliki artian bahwa guru tersebut telah memiliki masa kerja paling sedikit tuju tahun berturut-turut, dibuktikan dengan Keputusan Pengangkatan sebagai Guru dari Satuan Pendidikan.
Sedangkan untuk kinerja, ditetapkan secara berbeda berdasarkan masing-masing jenjang satuan pendidikan.
Seperti, guru di PAUD, minimal 10 jam pelajaran dengan durasi satu jam pelajaran paling singkat 30 menit, dalam kurun waktu satu minggu.
Kemudian pada Taman Pendidikan Alquran (TPQ) dan Madrasah Diniyah (Madin), ditetapkan paling sedikit enam jam pelajaran dengan durasi satu jam pelajaran paling singkat 30 menit.
Hal serupa ditetapkan untuk guru swasta yang mengajar di Diakonia.
Selanjutnya, pada jenjang SD dan MI ditetapkan paling sedikit 14 jam pelajaran, durasi satu jam pelajaran paling singkat 35 menit.
Sedangkan, untuk SMP dan MTS, ditetapkan minimal 14 jam pelajaran, durasi satu jam pelajaran paling singkat 40 menit.
Jumlah murid yang diampuni pada PAUD dengan siswa usia lahir empat tahun paling sedikit lima anak, dan usia di atas empat tahun ada delapan anak.
Di TPQ dan Madin minimal mengajar sepuluh anak, Diakonia mengajar lima anak, dan SD dan SMP ada 15 anak.
Pemkab Kudus sendiri telah menganggarkan sebesar Rp 109 miliar untuk TKGS dan insentif tenaga kependidikan. Khusus untuk program TKGS digelontorkan sekitar Rp 106 miliar untuk pencairan selama 12 bulan. (san/him)
Editor : Abdul Rochim