Dua Minggu Kenal Lewat Telegram, Ketemuan di CFD Berujung Pemerkosaan


BLORA – Perkenalan melalui aplikasi Telegram berujung kasus dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur.
Korban yang masih di bawah umur sebelumnya berkenalan dengan tersangka SI, 22, selama sekitar dua minggu sebelum keduanya bertemu di kawasan car free day (CFD).
Pertemuan yang awalnya direncanakan untuk makan bersama itu kemudian berlanjut ke sebuah penginapan.
Peristiwa tersebut diduga terjadi di Kamar G.32 Homestay Wilis, Kelurahan Tempelan, Kecamatan Blora, Minggu (12/7/2026) sekitar pukul 08.30 WIB.
Kasatreskrim Polres Blora AKP Zaenul Arifin mengatakan, korban dan tersangka awalnya berkenalan melalui Telegram.
Setelah berkomunikasi selama kurang lebih dua minggu, keduanya sepakat bertemu di kawasan CFD.
Namun, setelah bertemu, korban kemudian diajak tersangka menuju penginapan.
Di tempat tersebut, korban diduga mengalami persetubuhan.
Polres Blora selanjutnya melakukan penyelidikan dan penyidikan hingga menetapkan SI sebagai tersangka.
Pria yang merupakan warga Desa Semanggi, Kecamatan Jepon, tersebut kini diproses secara hukum.



