Blora Entertainment Feature Grobogan Jateng Jepara Khazanah Kudus Kuliner Life Style Muria Raya Nasional Olahraga Pati Pendidikan Rembang Sepakbola Wisata

Pemkab Kudus Batasi Perekrutan Outsourcing Hanya untuk Lima Jenis Pekerjaan

Abdul Rochim • Rabu, 17 Juni 2026 | 18:43 WIB

BUPATI KUDUS SAM’ANI INTAKORIS. (INDAH SUSANTI/RADAR PATI)
BUPATI KUDUS SAM’ANI INTAKORIS. (INDAH SUSANTI/RADAR PATI)

KUDUS – Pemerintah Kabupaten Kudus menerapkan ketentuan baru terkait penggunaan tenaga outsourcing di lingkungan pemerintahan daerah.

Kebijakan tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 7 Tahun 2026 yang mengatur jenis pekerjaan yang dapat dialihdayakan kepada tenaga outsourcing.

Bupati Kudus, Sam’ani Intakoris, menjelaskan bahwa regulasi tersebut menjadi pedoman bagi seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam memenuhi kebutuhan tenaga penunjang.

Berdasarkan aturan terbaru, hanya terdapat lima kategori pekerjaan yang diperbolehkan menggunakan sistem outsourcing.

Baca Juga: SIAP-SIAP! Bahasa Inggris bakal Jadi Mata Pelajaran Wajib pada 2027

Kelima jenis pekerjaan tersebut meliputi tenaga kebersihan, tenaga keamanan atau satpam, pengemudi, pramusaji yang menangani penyediaan makanan dan minuman, serta tenaga penunjang operasional.

Selain itu, aturan juga mengakomodasi pekerjaan penunjang pada sektor tertentu seperti pertambangan, perminyakan, gas, dan kelistrikan.

Sam’ani menegaskan bahwa ketentuan tersebut merupakan kebijakan nasional yang ditetapkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan, sehingga pemerintah daerah hanya menjalankan dan menyesuaikan pelaksanaannya sesuai aturan yang berlaku.

Sementara itu, Kepala BKPSDM Kabupaten Kudus, Tulus Tri Yatmika, menyampaikan bahwa penggunaan tenaga outsourcing masih dimungkinkan selama dibutuhkan oleh masing-masing OPD dan sesuai dengan kategori pekerjaan yang telah ditentukan.

Menurutnya, pemerintah daerah tidak dapat melarang penggunaan tenaga outsourcing apabila kebutuhan operasional perangkat daerah memang memerlukan tenaga penunjang tersebut.

Namun, penerapannya harus tetap berpedoman pada ketentuan yang berlaku.

Tulus menjelaskan bahwa sebelumnya hanya terdapat tiga jenis pekerjaan yang dapat menggunakan sistem outsourcing, yakni tenaga kebersihan, keamanan, dan pengemudi.

Melalui Permenaker terbaru, pemerintah menambahkan dua kategori baru, yaitu pramusaji dan tenaga penunjang operasional.

Ia menegaskan bahwa di luar lima kategori tersebut, OPD tidak diperbolehkan menggunakan skema outsourcing untuk memenuhi kebutuhan tenaga kerja.

Terkait sistem penggajian, biaya tenaga outsourcing akan dibebankan pada anggaran kegiatan masing-masing OPD sesuai kebutuhan dan program yang telah direncanakan.

Dengan demikian, setiap perangkat daerah bertanggung jawab mengalokasikan anggaran sesuai kebutuhan tenaga penunjang yang dimiliki.

Pemerintah berharap aturan baru ini dapat menciptakan tata kelola tenaga outsourcing yang lebih tertib, sekaligus memastikan kebutuhan tenaga penunjang di lingkungan Pemkab Kudus tetap terpenuhi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (san)

 

 

Editor : Abdul Rochim
#outsourcing Kudus #Permenaker Nomor 7 Tahun 2026 #BKPSDM Kudus #tenaga outsourcing OPD #pemkab kudus