Blora Entertainment Feature Grobogan Jateng Jepara Khazanah Kudus Kuliner Life Style Muria Raya Nasional Olahraga Pati Pendidikan Rembang Sepakbola Wisata

GELENG-GELENG! Tunggakan PBB-P2 di Kudus Tembus Rp 40,3 Miliar, Penghapusan Piutang dengan Ketentuan Ini

Abdul Rochim • Rabu, 10 Juni 2026 | 18:44 WIB

DIKAJI: Warga antre membayar pajak PBB-P2 di gerai BPPKAD Kudus. (GALIH ERLAMBANG W/ RADAR PATI)
DIKAJI: Warga antre membayar pajak PBB-P2 di gerai BPPKAD Kudus. (GALIH ERLAMBANG W/ RADAR PATI)

KUDUS – Pemerintah Kabupaten Kudus terus berupaya meningkatkan pendapatan daerah dengan menekan angka tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) yang hingga kini masih mencapai Rp 40,3 miliar.

Data Badan Pengelolaan Pendapatan, Keuangan, dan Aset Daerah (BPPKAD) Kudus per 30 April 2026 menunjukkan nilai tersebut merupakan akumulasi piutang pajak yang tercatat sejak tahun 1995.

Sebagian tunggakan bahkan berasal dari periode ketika pengelolaan PBB masih berada di bawah kewenangan pemerintah pusat melalui kantor pajak.

Baca Juga: CUKUP MODAL KTP: Warga di Kudus Bebas Nikmati Layanan Kesehatan dan Makan Gratis

Pelaksana Tugas Kepala Bidang Pendapatan BPPKAD Kudus Mohammad Fahmy Widhi Atmaji menjelaskan, seluruh data piutang lama ikut dialihkan saat pengelolaan PBB-P2 diserahkan kepada pemerintah daerah pada 2013.

Akibatnya, sejumlah tunggakan lama masih tercatat dalam database hingga saat ini.

Menurutnya, tunggakan tersebut berasal dari berbagai tahun pajak dengan karakteristik yang beragam.

Tidak sedikit wajib pajak yang memiliki tunggakan lebih dari satu tahun, bahkan mencapai lima hingga enam tahun atau lebih.

Kondisi itu membuat proses pendataan dan verifikasi menjadi cukup kompleks.

Pemerintah daerah juga mengalami kendala dalam menghitung jumlah pasti wajib pajak yang masih menunggak karena satu objek pajak dapat memiliki kewajiban pembayaran dari beberapa tahun berbeda.

Saat ini, jumlah objek pajak PBB-P2 di Kabupaten Kudus mencapai sekitar 410 ribu.

Meski demikian, mayoritas wajib pajak dinilai tetap taat menjalankan kewajibannya sehingga tingkat kepatuhan masyarakat secara umum masih tergolong baik.

Untuk mengurangi besarnya piutang, BPPKAD terus melakukan berbagai upaya penagihan.

Selain mengirimkan surat tagihan secara berkala, petugas juga melakukan penagihan langsung ke lapangan agar informasi kewajiban pajak dapat diterima oleh wajib pajak secara maksimal.

Penagihan difokuskan pada objek pajak dengan nilai tunggakan besar, termasuk tanah bengkok desa serta wajib pajak yang masuk kategori Buku IV dan Buku V dengan nilai ketetapan pajak di atas Rp 1 juta hingga lebih dari Rp 2 juta.

Selain memperkuat penagihan, pemerintah daerah juga tengah mengkaji kemungkinan penghapusan piutang pajak yang telah berusia lebih dari 10 tahun.

Wacana tersebut muncul karena sebagian tunggakan lama dinilai sulit diverifikasi dan ditelusuri kembali keabsahannya. (gal) 

Editor : Abdul Rochim
#BPPKAD Kudus #PBB-P2 Kudus #tunggakan pajak Kudus #piutang pajak daerah #pendapatan daerah Kudus