KUDUS – Sebanyak 15 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) pelaksana program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Kudus sempat dikenai penghentian operasional sementara oleh Badan Gizi Nasional (BGN).
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran BGN Nomor 2640/D.TWS/05/2026 tentang Pemberhentian Operasional Sementara yang diterbitkan pada 25 Mei 2026.
Koordinator Wilayah SPPG Kudus, Febria Suryaningrum, membenarkan adanya penghentian sementara terhadap 15 dapur MBG tersebut.
Namun, dua SPPG kini telah mendapat izin kembali beroperasi setelah memenuhi persyaratan yang ditetapkan.
Baca Juga: CEGAH KONVOI Kelulusan SMP dan MTs di Kudus, 200 Personel Gabungan Disiagakan
“Dari 15 SPPG yang sempat dihentikan, dua sudah diperbolehkan beroperasi kembali, yakni SPPG Jepang Pakis dan SPPG Prambatan Kidul,” ujarnya, Senin (2/6).
SPPG yang terdampak penghentian sementara tersebar di sejumlah kecamatan, di antaranya Undaan, Kaliwungu, Bae, Jekulo, Jati, dan Kota Kudus.
Penghentian dilakukan berdasarkan hasil pengawasan yang dilakukan tim dari BGN.
Dari hasil evaluasi, seluruh SPPG yang dikenai sanksi diketahui memiliki kendala pada instalasi pengolahan air limbah (IPAL).
Fasilitas tersebut dinilai belum memenuhi standar yang ditetapkan untuk mendukung operasional dapur program MBG.
Menurut Febria, beberapa dapur belum memiliki sistem IPAL yang memadai sehingga berpotensi memengaruhi kualitas produksi makanan, mutu layanan, kandungan gizi, hingga aspek keamanan pangan.
“Permasalahan utamanya terkait IPAL yang belum memenuhi standar,” jelasnya.
Atas temuan tersebut, Deputi Bidang Pemantauan dan Pengawasan BGN merekomendasikan penghentian sementara operasional sebagai langkah mitigasi risiko sambil menunggu perbaikan dilakukan oleh masing-masing pengelola.
BGN juga memberikan kesempatan kepada SPPG untuk memperbaiki fasilitas yang belum sesuai ketentuan.
Setelah perbaikan selesai, pengelola wajib menyerahkan bukti dan dokumen pendukung kepada Direktorat Pemantauan dan Pengawasan Wilayah II untuk dievaluasi.
Selanjutnya, BGN akan melakukan verifikasi ulang di lapangan. Jika seluruh persyaratan telah dipenuhi dan permasalahan dinyatakan selesai, operasional dapur dapat kembali dibuka.
Sementara itu, Ketua Satgas SPPG Kudus Bellinda Putri Sabrina Birton mengatakan saat ini jumlah SPPG yang masih diberhentikan sementara tersisa 13 unit.
Dua SPPG lainnya telah kembali beroperasi setelah fasilitas IPAL dinyatakan layak.
“Sekarang tinggal 13 SPPG yang masih diberhentikan sementara. Dua lainnya sudah aktif kembali karena IPAL-nya sudah memenuhi syarat,” katanya.
Bellinda menambahkan, Satgas SPPG bersama Koordinator Wilayah akan terus mendampingi pengelola dapur MBG dalam memenuhi berbagai persyaratan operasional, termasuk penyediaan IPAL yang sesuai standar.
Menurutnya, jika tahun pertama fokus pada percepatan pendirian SPPG, maka tahun kedua akan diarahkan pada peningkatan kualitas layanan dan pemenuhan seluruh standar yang ditetapkan pemerintah. (san/him)