KUDUS – Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Penggantian Antar Waktu (PAW) di Kabupaten Kudus menarik perhatian masyarakat.
Dari tujuh desa yang akan menggelar Pilkades PAW, Desa Colo, Kecamatan Dawe, dan Desa Loram Kulon, Kecamatan Jati, menjadi wilayah dengan jumlah bakal calon kepala desa terbanyak, masing-masing diikuti lima pendaftar.
Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Kudus, Fiza Akbar, mengatakan seluruh desa yang akan melaksanakan Pilkades PAW telah memiliki bakal calon.
Saat ini, tahapan yang sedang berlangsung adalah pemeriksaan kelengkapan administrasi para pendaftar.
Baca Juga: Cara Memasak Kuliner Sego Pindang Khas Kudus
Tujuh desa yang akan menggelar Pilkades PAW meliputi Desa Demangan dan Burikan di Kecamatan Kota, Desa Loram Kulon di Kecamatan Jati, Desa Undaan Kidul di Kecamatan Undaan, Desa Sidomulyo di Kecamatan Jekulo, Desa Rahtawu di Kecamatan Gebog, serta Desa Colo di Kecamatan Dawe.
“Semua desa sudah memiliki calon. Saat ini prosesnya masih pada tahap pemeriksaan berkas administrasi,” ujar Fiza.
Berdasarkan data Dinas PMD Kudus, Desa Colo dan Loram Kulon masing-masing memiliki lima bakal calon.
Desa Sidomulyo diikuti empat pendaftar, Desa Burikan tiga pendaftar, sementara Desa Demangan, Undaan Kidul, dan Rahtawu masing-masing diikuti dua calon.
Fiza menilai tingginya minat masyarakat di Loram Kulon cukup wajar karena kepala desa terpilih nantinya masih memiliki masa jabatan sekitar empat tahun.
Namun, tingginya jumlah pendaftar di Desa Colo dinilai menarik karena kepala desa hasil PAW hanya akan menjabat sekitar satu tahun hingga pelaksanaan Pilkades reguler berikutnya.
Menurutnya, banyaknya peminat di Desa Colo kemungkinan dipengaruhi persiapan politik menjelang Pilkades reguler tahun depan.
Selain itu, dinamika politik lokal di desa wisata lereng Muria tersebut memang cukup tinggi dibandingkan sejumlah desa lainnya.
“Bisa jadi ini menjadi bagian dari persiapan pencalonan tahun depan. Selain itu, dinamika politik lokal di Colo memang cukup kuat,” katanya.
Dinas PMD berharap seluruh tahapan Pilkades PAW berjalan aman, tertib, dan kondusif. Panitia penyelenggara di tingkat desa juga diminta menjaga profesionalitas dan netralitas selama proses berlangsung.
Fiza menjelaskan, Pilkades merupakan kontestasi yang melibatkan berbagai elemen masyarakat, mulai dari tokoh agama, tokoh pendidikan, tokoh perempuan hingga tokoh masyarakat lainnya.
Karena itu, semua pihak diharapkan saling menghormati serta ikut mengawal proses demokrasi di desa masing-masing.
Baca Juga: 615 Formasi Perangkat Desa di Pati Masih Kosong Tak Kunjung Diisi, Ini Sebabnya
Untuk memastikan kelancaran pelaksanaan Pilkades PAW, Dinas PMD terus melakukan pemantauan melalui koordinasi dengan para camat.
Karena pelaksanaannya tidak dilakukan secara serentak, pengawasan dan pengamanan dapat lebih fokus pada masing-masing desa.
Ia juga menegaskan bahwa sesuai ketentuan, Pilkades PAW harus diikuti minimal dua calon.
Jika hanya terdapat satu pendaftar, maka harus dicari calon lain sebagai pendamping agar pemilihan dapat tetap dilaksanakan.
“Calon tunggal tidak diperbolehkan. Minimal harus ada dua calon yang mengikuti proses pemilihan,” tegasnya.
Menariknya, proses pendaftaran kali ini juga diwarnai hubungan kekerabatan antarpeserta.
Di Desa Rahtawu terdapat pasangan suami istri yang sama-sama mendaftar sebagai bakal calon kepala desa.
Sementara di Desa Undaan Kidul, terdapat pendaftar yang berasal dari hubungan ayah dan anak.
Pilkades PAW di tujuh desa tersebut digelar untuk mengisi kekosongan jabatan kepala desa akibat pejabat sebelumnya meninggal dunia atau tidak dapat melanjutkan masa jabatannya.
Pemerintah Kabupaten Kudus berharap seluruh tahapan berjalan lancar sehingga kepemimpinan desa dapat segera terisi melalui mekanisme demokrasi yang sesuai peraturan. (dik/him)
Editor : Abdul Rochim