KUDUS – Jajaran Polsek Undaan Polres Kudus bergerak cepat menindaklanjuti laporan warga terkait peredaran minuman beralkohol jenis “Es Moni” di salah satu desa di Kecamatan Undaan, Kabupaten Kudus.
Penindakan dilakukan pada Rabu (6/5/2026) setelah polisi menerima aduan masyarakat melalui layanan “Lapor Pak Kapolres Kudus”.
Warga mengeluhkan maraknya peredaran minuman keras yang dinilai meresahkan lingkungan.
Usai menerima laporan, personel Polsek Undaan langsung melakukan penyelidikan ke lokasi yang dimaksud.
Dari operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang penjual berinisial WWA (23), warga Kecamatan Undaan.
Selain mengamankan penjual, polisi juga menyita sejumlah barang bukti minuman beralkohol.
Di antaranya 20 botol Congyang, 10 botol Anggur Kolesom, satu botol Anggur Kawa-kawa, satu botol Anggur Kimhoa, serta 17 botol arak putih ukuran 1,5 liter.
Kapolsek Undaan AKP Uji Andi Haryono menegaskan bahwa pihaknya akan terus merespons setiap laporan masyarakat secara cepat dan profesional.
Terutama yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Kami tidak akan memberi ruang terhadap peredaran minuman beralkohol yang dapat memicu gangguan kamtibmas,” ujarnya.
Ia menambahkan, patroli dan penindakan terhadap peredaran minuman keras akan terus ditingkatkan di wilayah hukum Polsek Undaan.
Polisi juga mengajak masyarakat aktif melaporkan aktivitas yang dinilai meresahkan agar situasi keamanan tetap kondusif. (*/him)