KUDUS – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus menunjukkan kepedulian nyata terhadap warganya.
Wakil Bupati Kudus Bellinda Putri Sabrina Birton, mendatangi langsung kediaman Muhammad Anand, korban dugaan pemerasan yang sempat viral di media sosial.
Kedatangan Bellinda untuk memberikan dukungan moral, kemarin (20/4).
Baca Juga: PKL di Kudus Diduga Diperas Oknum Ormas, Polisi Dalami Kasus
Dalam suasana penuh kehangatan, Wakil Bupati Bellinda Putri Sabrina Birton berdialog dengan korban dan keluarga.
Pihaknya memastikan kondisi psikologis korban tetap terjaga serta memberikan semangat agar tidak larut dalam kekhawatiran.
“Pemerintah daerah hadir untuk melindungi masyarakat. Jangan takut, kami bersama aparat penegak hukum akan memastikan kejadian seperti ini ditindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.
Lebih lanjut, Wakil Bupati Bellinda juga mengimbau masyarakat agar tidak segan melaporkan segala bentuk praktik premanisme atau pemerasan yang merugikan.
“Kami ingin Kudus tetap aman dan kondusif. Tidak boleh ada pihak-pihak yang menekan masyarakat kecil,” tambahnya.
Baca Juga: Oknum Ormas Diduga Peras PKL, Minta Uang hingga Rp 30 Juta
Baca Juga: GARA-GARA ORMAS: Korban Dugaan Pemerasan di Kudus Jalani Pemeriksaan Kesehatan
Kunjungan ini sekaligus menjadi sinyal kuat bahwa Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus berkomitmen menjaga ketertiban dan melindungi pelaku usaha kecil dari segala bentuk intimidasi.
Wakil Bupati Kudus Bellinda Putri Sabrina Birton berjanji akan menindak tegas oknum organisasi masyarakat (ormas) yang diduga melakukan pemerasan terhadap Pedagang Kaki Lima (PKL) di Jalan Sunan Muria.
“Kami upayakan nanti supaya uangnya kembali. Jangan takut, kalau ada semacam ini bisa langsung lapor ke Dinas terkait atau DM (Director Message) saya,” ujar Wakil Bupati Bellinda kepada Anand dan keluarganya.
Selain meluruskan permasalahan yang menimpa Anand, Wakil Bupati Kudus Bellinda juga memberikan pemahaman bahwa pemerintah daerah tidak pernah memasang tarif kepada PKL yang berjualan di area Jalan Sunan Muria.
Ruas jalan tersebut diperuntukkan bagi lahan parkir kendaraan, sehingga penarikan tarif hanya dibebankan bagi kendaraan bermotor.
Adapun tarifnya untuk sepeda motor Rp 2 ribu dan mobil sebesar Rp 3.000. (san)
Editor : Abdul Rochim