Blora Entertainment Feature Grobogan Jateng Jepara Khazanah Kudus Kuliner Life Style Muria Raya Nasional Olahraga Pati Pendidikan Rembang Sepakbola Wisata

Banyak Koperasi di Kudus Tak Aktif, tapi Dibubarkan Sulit, Begini Ternyata Alasannya

Abdul Rochim • Rabu, 8 April 2026 | 19:53 WIB
Ilustrasi koperasi.
Ilustrasi koperasi.
KUDUS Ratusan koperasi tidak aktif di Kabupaten Kudus kini menjadi beban dalam penilaian kinerja daerah. Dari total 691 koperasi yang terdaftar, sebanyak 379 di antaranya berstatus tidak aktif, namun tetap masuk dalam sistem dan indikator ekonomi.

Kondisi ini dinilai problematis karena koperasi yang tidak beroperasi tidak memberikan kontribusi nyata, tetapi tetap dihitung dalam capaian kinerja daerah. Hal ini berdampak pada akurasi data serta evaluasi sektor ekonomi kerakyatan.

Kepala Bidang Koperasi dan UMKM Disnakerperinkop dan UKM Kudus, Muhammad Faiz Anwari, mengakui persoalan tersebut menjadi tantangan tersendiri. Menurutnya, banyak koperasi tidak aktif yang masih tercatat secara administratif.

Baca Juga: SEMBAKO MELAMBUNG: Di Pasar Bitingan Kudus, Daging Sapi Rp 140 per Kg dan Cabai Merah Rp 80 Ribu

Ini jadi beban, tidak ada hasil tapi masuk dalam indikator,ujarnya saat ditemui di ruang kerjanya belum lama ini.

Ia menjelaskan, status tidak aktif diberikan kepada koperasi yang tidak melaksanakam Rapat Anggota Tahunan (RAT) selama tiga tahun berturut-turut. Namun, kondisi di lapangan tidak selalu mencerminkan bahwa koperasi tersebut benar-benar mati.

Sebagian koperasi, kata dia, masih menjalankan aktivitas usaha, tetapi tidak memenuhi kewajiban administrasi. Akibatnya, mereka tetap dikategorikan tidak aktif dalam sistem.

Ada yang sebenarnya masih jalan, tapi karena tidak RAT, otomatis dianggap tidak aktif,jelasnya.

Fenomena ini memunculkan kategori abu-abu, di mana koperasi secara administratif tidak aktif, tetapi secara operasional masih berjalan. Di sisi lain, terdapat pula koperasi yang benar-benar tidak memiliki aktivitas dan bahkan sulit dilacak keberadaannya.

Ironisnya, koperasi tidak aktif tersebut tetap memiliki badan hukum dan tidak mudah untuk dibubarkan. Proses pembubaran harus melalui persetujuan anggota serta pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM, dengan syarat tidak memiliki persoalan keuangan.

Kalau keuangan masih ada utang atau masalah internal, pembubaranmya sulit,ungkap Faiz.

Keterbatasan sumber daya juga menjadi kendala dalam pengawasan. Saat ini, bidang koperasi di Kudus hanya ditangani oleh tiga staf yang harus mengawasi ratusan koperasi.

Dengan personel yang terbatas, tentu pengawasan belum bisa maksimal,imbuhnya.

Selain itu, persoalan data lama yang tidak tertata turut memperparah kondisi. Minimnya dokumentasi dan perubahan kelembagaan membuat sebagian koperasi sulit ditelusuri. (dik/him)

Editor : Abdul Rochim
#koperasi tak aktif #anggota koperasi #koperasi dibubarkan #kudus