KUDUS – Pemerintah Kabupaten Kudus melelang sejumlah aset daerah yang sudah tidak digunakan guna mengoptimalkan pemanfaatan sekaligus menata administrasi Barang Milik Daerah (BMD).
Lelang non eksekusi wajib ini dilaksanakan secara daring melalui situs resmi lelang.go.id dengan sistem open bidding sehingga dapat diikuti masyarakat luas secara transparan.
Pelaksanaan lelang merupakan kerja sama Badan Pengelolaan Pendapatan, Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kudus dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Semarang.
Baca Juga: Aktivasi Ulang JKN di Kudus, Pastikan Bantuan Jaminan Kesehatan Tepat Sasaran
Sistem digital memungkinkan peserta mengikuti proses secara real time tanpa harus hadir langsung.
Kepala BPPKAD Kudus, Djati Solechah, menyampaikan lelang dijadwalkan pada Selasa, 7 April 2026 dengan batas akhir penawaran pukul 10.00 WIB sesuai waktu server.
Sebelumnya, masyarakat dapat melihat langsung objek lelang pada 1–2 April 2026 sesuai jadwal.
“Melalui lelang ini, kami ingin memastikan aset yang sudah tidak digunakan dapat dimanfaatkan kembali oleh masyarakat, sekaligus mendukung tertib administrasi pengelolaan barang milik daerah,” ujarnya.
Objek lelang terdiri dari beberapa paket. Paket pertama berisi sepeda motor dinas lama seperti Yamaha RX-King, Honda Win, dan Suzuki EN125 dengan harga limit Rp 8.415.000 serta uang jaminan Rp 4.000.000.
Paket berikutnya juga memuat belasan sepeda motor lain dengan harga limit Rp 9.900.000 dan uang jaminan Rp 9.000.000.
Untuk kendaraan roda empat, tersedia satu unit mobil dinas Honda Accord 2.4 VTi-L AT tahun 2015 dengan harga limit Rp 186.000.000 dan uang jaminan Rp 90.000.000. Selain itu, satu unit alat berat vibro atau mesin pemadat turut dilelang dengan harga limit Rp 80.000.000 dan uang jaminan Rp 40.000.000.
Mayoritas sepeda motor yang dilelang merupakan produksi tahun 2003–2012 dengan kondisi bervariasi. Sebagian unit masih dilengkapi BPKB dan STNK, sementara lainnya memerlukan pengurusan lanjutan termasuk kewajiban pajak.
Mobil dinas memiliki kondisi relatif baik dengan dokumen lengkap, sedangkan alat berat dinilai masih fungsional untuk pekerjaan pemadatan.
Seluruh objek dilelang dalam kondisi apa adanya (as is). Karena itu, calon peserta diminta mencermati detail paket, kondisi barang, nilai limit, dan besaran jaminan sebelum mengikuti proses lelang.
Djati menambahkan, kesempatan peninjauan langsung diharapkan membantu masyarakat mempertimbangkan pilihan sebelum mengikuti lelang daring tersebut.