KUDUS – Pedagang Car Free Day (CFD) mulai diwajibkan, untuk memasang daftar harga. Dan diterapkan usai Lebaran.
Kebijakan ini diterapkan menyusul evaluasi penataan PKL yang dinilai perlu dibenahi agar konsumen terlindungi dari potensi kecurangan harga.
Plh Dinas Perdagangan Kudus Eko Hari Djatmiko, menjelaskan kewajiban pemasangan daftar harga merupakan tindak lanjut dari keluhan pembeli selama CFD berlangsung. Salah satunya harha gethuk Rp 25 ribu per bungkus yang dinilai konsumen tidak wajar.
“Ini supaya konsumen tidak tertipu. Dengan adanya daftar harga, menjadi transparan. Kami juga akan menertibkan pedagang yang jualan dipinggir area lokasi masuk Pendapa Kabupaten Kudus, tujuannya, agar suasana Alun-Alun jadi lebih rapi,” ujarnya.
Baca Juga: Pemkab Kudus Gelar Pasar Murah 1.090 Paket Sembako : Warga Cukup Bayar Separonya
Menurut Eko, evaluasi menyeluruh terhadap aktivitas PKL di CFD menunjukkan bahwa penataan perlu diperketat. CFD itu memang harus dievaluasi. Ada pedagang yang masih berjualan tanpa aturan dan membuat konsumen keberatan karena harga tidak jelas.
Ia mengatakan, kebijakan wajib adanya daftar harga jualan akan mulai diterapkan pekan depan, bersamaan dengan langkah-langkah penertiban yang dilakukan bersama Satpol PP dan petugas teknis.
“Setelah Lebaran kami evaluasi secara menyeluruh termasuk tempat berjualan, biasanya usai libur panjanh muncul pedagang baru yang belum terdaftar, termasuk menerapkan label harga,” katanya.
Eko menegaskan, penataan juga menyasar PKL yang berjualan di lokasi terlarang, seperti pinggir Alun-alun Simpang Tujuh Kudus, emperan toko, hingga area dekat Pendapa Kabupaten Kudus.
“Ada yang sebenarnya terdaftar sebagai peserta CFD, tapi nekat pindah ke pinggir Alun-Alun atau depan Pendopo. Itu tetap akan ditertibkan,” tegasnya.
Ada sekitar 400 PKL yang terdaftar di CFD dan Jalan Jendral Sudirman, sehingga penataan harus dilakukan bertahap dan diarahkan sesuai zona.
Untuk PKL di emperan Ramayana, ia menyebutkan bahwa area tersebut hanya boleh digunakan untuk aktivitas non-jualan.
“Kalau bukan untuk berjualan, boleh. Tapi kalau berjualan di emperan itu tetap tidak diperbolehkan. Dengan adanya kebijakan baru ini, ia berharap suasana pusat kota Kudus, khususnya saat CFD, menjadi lebih tertib, nyaman, dan bebas dari praktik harga tidak wajar,” jelasnya. (san/him)
Editor : Admin