Namun, pencairan gaji belum bisa dilakukan karena adanya perubahan petunjuk teknis (juknis) dari pemerintah pusat yang baru diterima Rabu (11/2) malam.
Dalam juknis terbaru disebutkan bahwa dana BOS pusat tidak diperbolehkan untuk membayar gaji ASN, termasuk PPPK Paruh Waktu.
Karena itu, sekolah memilih menunda pencairan sambil menunggu kejelasan aturan lanjutan.
“Sekolah belum berani membayarkan karena ada perubahan aturan. Kami sedang mencari solusi agar gaji Januari bisa segera cair,” ujarnya.
Disdikpora berencana berkonsultasi dengan Bupati Kudus Sam’ani Intakoris untuk menentukan langkah selanjutnya.
Bahkan diupayakan agar gaji Februari bisa lebih dulu dibayarkan, mengingat akan memasuki bulan puasa.
Sementara itu, PPPK yang gajinya bersumber dari BOS APBD tidak mengalami kendala.
Data Disdikpora mencatat, PPPK Paruh Waktu terdiri dari 361 guru SD, 102 guru SMP, 453 tenaga kependidikan (tendik) SD, dan 123 tendik SMP.
Dari jumlah tersebut, yang dibiayai BOS APBN meliputi 147 guru SD, 97 guru SMP, 214 tendik SD, dan 116 tendik SMP. Sisanya dibiayai BOS daerah.
Anggun menjelaskan, pembiayaan dibagi dua sumber karena kemampuan APBD tidak mencukupi jika seluruhnya ditanggung daerah.
Total kebutuhan gaji PPPK Paruh Waktu bidang pendidikan mencapai Rp 12,87 miliar, dengan rincian Rp 5,18 miliar dari BOS APBD dan Rp 7,68 miliar dari BOS APBN.
Ia memastikan, jika anggaran sudah tersedia namun belum terbayar, maka akan dicairkan secara rapel.
Adapun besaran gaji PPPK Paruh Waktu minimal setara gaji sebelumnya atau UMR.
Di Kudus, kisaran gaji ditetapkan antara Rp 1 juta hingga Rp 3 juta per bulan. (san/lin)