Blora Entertainment Feature Grobogan Jateng Jepara Khazanah Kudus Kuliner Life Style Muria Raya Nasional Olahraga Pati Pendidikan Rembang Sepakbola Wisata

MELESET! Penerimaan Bea Cukai di Kudus Capai Rp 42 Triliun

Abdul Rochim • Selasa, 3 Februari 2026 | 05:35 WIB
TAK TERCAPAI: Petugas memusnahkan rokok ilegal di Kantor bea cukai Kudus. (GALIH ERLAMBANG W/ RADAR PATI)
TAK TERCAPAI: Petugas memusnahkan rokok ilegal di Kantor bea cukai Kudus. (GALIH ERLAMBANG W/ RADAR PATI)

KUDUS - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Kudus mencatatkan capaian penerimaan tak melampaui target yang dibebankan.

Hal ini diperanguhi lesunya kondisi ekonomi yang terjadi.

Kepala KPPBC Tipe Madya Kudus, Lenni Ika Wahyudiasti menyampaikan, Kudus pada anggaran 2025 tidak melampau target penerimaan bea cukai yang direncanakan.

Capaian penerimaan hanya sebesar 85,29 persen saja.

Lenni menjelaskan, sebelumnya target yang dibebankan negara dalam penerimaan cukai awalnya sebesar Rp 48 triliun.

Namun di tengah tahun anggaran target tersebut diproyeksikan naik menjadi Rp 50,24 triliun.

”Kami hanya merealisasikan target penerimaan sebesar Rp 42,85 triliun atau sebesar 85,29 persen saja,” katanya.

Kondisi menurunnya target tersebut, kata Lenni dipengaruhui salah satu faktor.

Menurut Lenni, faktor turunnya capaian adalah kondisi ekonomi yang lesu.

”Kondisi ekonomi mengalami kelesuan, sehingga mempengaruhi capaian kami,” ungkapnya.

Pada tahun 2026 capaian penerimaan cukai dinilai oleh Lenni lebih realistis dengan kondisi yang ada sekarang ini.

Target capaian pada tahun, sekitar Rp 44 triliun.

Di tahun ini, capaian penerimaan cukai oleh KPPB Tipe Madya Kudus, berkontribusi sebesar 70,58 persen dari total realisasi penerimaan Kanwil Bea Cukai Jateng dan DIY.

”Nilainya dikalkulasi sebesar 14,27 persen dari total realisasi penerimaan bea cukai nasional,” ungkapnya.

Sementara itu, Lenni mencatat di bidang penindakan ada 181 kasus dengan berbagai modus yang berhasil diungkap.

Dengan jumlah barang bukti rokok ilegal sebanyak 23,30 juta batang dengan nilai perkiraan sebesar Rp 35,53 miliar.

Dari hasil penindakan tersebut, bea cukai mencatat potensi kerugian negara sebesar Rp 22,32 miliar. (gal/him)

Editor : Abdul Rochim
#kudus #KPPBC #bea cukai