Blora Entertainment Feature Grobogan Jateng Jepara Khazanah Kudus Kuliner Life Style Muria Raya Nasional Olahraga Pati Pendidikan Rembang Sepakbola Wisata

Pemindahan Pedagang Bitingan ke Pasar Saerah, Ketua DPRD Kudus Masan Wanti-Wanti Tak Ada Tarif Tambahan

Abdul Rochim • Kamis, 25 Desember 2025 | 02:21 WIB

 

 

KUDUS – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kudus Masan memastikan kepada Pasar Saerah untuk menuntaskan persoalan biaya sewa yang ditetapkan kepada para pedagang sayur malam.

Ia meminta agar tidak ada tarif tambahan di luar biaya sewa yang telah disepakati bersama pedagang sayur malam.

Sehingga, para pedagang dapat terlindungi haknya dan bisa pindah ke Pasar Saerah dengan tenang dan nyaman.

”Tentang tarif itu harus sesuai dengan yang telah disepakati bersama, tidak ada tarif plus-plus, karena kalau tadi sesuai kan menimbulkan kegaduhan,” ujar Masan di hadapan manajemen Pasar Saerah, kemarin (24/12) 2025.

Untuk diketahui, biaya sewa yang ditetapkan untuk kios seluas 3×3 meter persegi sebesar Rp 40 ribu.

Sedangkan untuk los seluas 2×2 meter persegi sebesar Rp 17 ribu per hari. Biaya tersebut termasuk listrik, kebersihan, dan keamanan.

”Supaya nanti ke depan betul-betul tidak membebani pedagang, jadi harus fair di depan. Dan harus dituangkan dalam MoU antara pemerintah daerah dan swasta (Pasar Saerah),” tuturnya.

Masan juga mengroscek terkait data pedagang yang akan direlokasi dan yang sudah mendaftar ke Pasar Saerah.

Hal ini untuk memastikan bahwa kapasitas di pasar swasta tersebut bisa mengakomodasi seluruh pedagang yang akan direlokasi.

”Karena menjelang proses pindah, saya minta dinas terkait untuk menginventarisir secara riil lapangan jumlah pedagang, biar tidak ada kasus tidak uman tempat,” tegasnya.

Di samping itu, laporan terkait adanya indikasi intimidasi oleh oknum pedagang agar menolak relokasi, Masan meminta Dinas Perdagangan berkoordinasi dengan Satpol PP Kudus untuk menindak tegas hal tersebut.

”Kami minta agar saling menjaga. Ini kan kebutuhan bersama. Kebutuhan pemkab untuk menertibkan ruas jalan biar pengguna jalan nyaman. Yang jadi haknya pedagang, mereka bisa berjualan dengan nyaman dengan tarif yang tidak membebani,” tandasnya.

Sementara itu, perwakilan Pasar Saerah Hariyanto menegaskan, pihaknya sama sekali tidak terafiliasi dengan organisasi masyarakat (ormas).

Sehingga, Ia memastikan bahwa tarif yang dibebankan sesuai kesepakatan awal.

”Jika ada tambahan itu nanti ada opsi lebih lanjut,” katanya.

Ia menyampaikan bahwa hingga saat ini ada 520 pedagang yang sudah terverifikasi dan mendaftar di Pasar Saerah, namun baru 358 pedagang yang memilih tempat. Setiap kios atau los bisa ditempati lebih dari satu pedagang.

”Nanti bisa bergantian dalam satu hari, dengan ongkos yang masih sama, bayarnya hanya sekali tidak double,” ucapnya.

Untuk diketahui, relokasi pedagang Pasar Bitingan dilakukan untuk menunjang rencana besar Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus berupa pengembangan RSUD dr. Loekmono Hadi di lahan eks Matahari. Pasar Bitingan akan dikosongkan secara bertahap.

Setelah relokasi dilakukan, Pemkab Kudus akan memperketat penertiban, sesuai dengan Perda (Peraturan Daerah) Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pasar Rakyat.

Yang mana, jam operasional pasar yang dikelola oleh pemerintah daerah dimulai pukul 06.00 hingga pukul 18.00. (san/him)

 

 

Editor : Abdul Rochim
#Pedagang sayur #pasar bitingan #kudus #Pasar Saerah #biaya sewa