KUDUS – Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Kudus memutuskan melakukan regrouping terhadap lima sekolah dasar negeri yang mengalami penurunan jumlah siswa secara signifikan.
Kebijakan ini akan mulai diterapkan pada semester genap tahun ajaran 2025/2026, tepatnya Januari 2026.
Langkah penggabungan sekolah diambil lantaran jumlah peserta didik di sekolah-sekolah tersebut tidak lagi memenuhi batas minimal.
Kondisi ini dinilai berdampak pada efektivitas proses belajar mengajar, sehingga opsi regrouping dianggap paling rasional.
Adapun lima SD negeri yang masuk dalam kebijakan regrouping tersebut meliputi SD 2 Gamong dan SD 4 Kedungdowo di Kecamatan Kaliwungu.
Lalu SD 1 Wates Kecamatan Undaan, SD 1 Adiwarno Kecamatan Mejobo, serta SD 2 Bulungcangkring Kecamatan Jekulo.
Kepala Bidang Pendidikan Dasar Disdikpora Kudus, Anggun Nugroho, menyampaikan bahwa sosialisasi kepada pihak sekolah dan wali murid telah dilaksanakan.
Proses tersebut juga diiringi dengan pendataan aset sekolah, pengaturan mutasi guru, hingga skema pemindahan siswa.
“Setelah sosialisasi selesai, tahapan penutupan sekolah bisa langsung dilaksanakan.
Untuk siswa akan diarahkan ke sekolah terdekat agar tidak menyulitkan mobilitas mereka,” jelas Anggun, Jumat (19/12) 2025.
Terkait tenaga pendidik, Disdikpora akan melakukan penataan dan pemerataan guru ke sekolah-sekolah yang masih kekurangan.
Sementara guru honorer tetap menjadi tanggung jawab sekolah asal.
“Penempatan guru akan kami sesuaikan kebutuhan. Untuk siswa, kami arahkan ke sekolah terdekat, kecuali jika orang tua memilih sekolah lain,” tambahnya.
Kebijakan regrouping ini merujuk pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 36 Tahun 2024 tentang pendirian, perubahan, dan penutupan satuan pendidikan.
Kriteria utama penutupan sekolah meliputi jumlah siswa kurang dari 60 orang serta lokasi sekolah yang berada dalam satu kawasan dengan sekolah lain.
Sebelum keputusan diambil, Disdikpora Kudus telah melakukan kajian mendalam dan berdiskusi dengan pihak sekolah, komite, serta tokoh masyarakat setempat.
Disdikpora berharap kebijakan ini dapat mengurangi persoalan klasik di sekolah.
Seperti kekurangan murid dan beban perawatan gedung, sehingga kualitas pembelajaran di Kabupaten Kudus dapat lebih optimal. (san/him)
Editor : Abdul Rochim