Blora Entertainment Feature Grobogan Jateng Jepara Khazanah Kudus Kuliner Life Style Muria Raya Nasional Olahraga Pati Pendidikan Rembang Sepakbola Wisata

Komisi D DPRD Kudus Panggil Lagi Disdikpora soal TKGS pada 18 Desember, Ini Agendanya!

Abdul Rochim • Jumat, 12 Desember 2025 | 02:08 WIB

 

RAPAT BERSAMA: Tim Disdikpora Kudus bersama tim verifikator UMK memaparkan kembali data TKGS bersama Komisi D DPRD Kudus kemarin.   
RAPAT BERSAMA: Tim Disdikpora Kudus bersama tim verifikator UMK memaparkan kembali data TKGS bersama Komisi D DPRD Kudus kemarin.  

KUDUS – Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Kudus paparan lagi di depan Komisi D DPRD Kudus kemarin (11/12) 2025.

Data yang ditampilkan merupakan hasil verval ulang dari sebelumnya. 

Komisi D men-deadline Disdikpora Kudus untuk laporan kembali pada Kamis (18/12) yang akan datang.

Kepala Disdikpora Kudus Harjuna Widada yang didampingi Kabid Dikdas Anggun Nugroho, menjelaskan data yang disajikan yakni data awal penganggaran menggunakan data pencairan Tunjangan Kesejahteraan Guru Swasta (TKGS) bulan Juli 2025 yang diusulkan di bulan Oktober 2025 sebanyak 9.020.

Kemudian, perkembangan waktu dipilah kembali dan diketahui beberapa penerima ada yang sudah keterima PPPK, meninggal dan tidak aktif mengajar atau mengundurkan diri.

Sehingga, di November 2025 berasal dari data penerima TKGS di bulan Oktober dengan jumlah 8.885 (sudah melalui proses verikasi sebelumnya).

”Data 8.885 inilah yang kami jadikan basis data yang dilakukan verifikasi dan yang kami kerjasamakan dengan Universitas Muria Kudus (UMK),” terangnya.

Anggun menjelaskan, di bulan November 2025 awal tim verifikator dari UMK mulai verifikasi dengan menginput data 8.885 di aplikasi.

Pada saat menginput ada data-data yang yang sudah terinput dari Kesra dan ada yang diinputkan langsung di aplikasi. Yakni data dari Disdikpora, karena pada waktu itu belum ada aplikasi.

Setelah diinput tim verifikator, didapatkan hasil 8.687 yang masuk aplikasi, kemudian yang tidak masuk aplikasi sebanyak 198 data (tidak masuk verifikasi UMK).

Menurut keterangan Disdikpora, disebabkan beberapa faktor, diantaranya belum mengetahui kalau ada verifikasi ulang, atau gagal dalam penginputan.

Kemudian, dari data 8.687 itu sempat dipaparkan di Komisi D DPRD Kudus beberapa waktu lalu dan data yang dipaparkan yakni data invalid sebanyak 195 dan 8.492 valid.

”Nah, Kami kontrak dengan UMK sampai 4 Desember 2025. Pada waktu jeda hari tersebut masih ada proses verikasi lagi, sehingga laporan akhir UMK itu kami dapatkan data invalidnya 173 dan data validnya sebanyak 8.514, dari data 8.687,” jelasnya.

Anggun menjelaskan untuk data invalid 173 dan 198 yang tidak masuk aplikasi itu saat ini sedang dikonfirmasi ulang.

Walaupun PR hanya pada dua tersebut, tapi upaya dari Disdikpora Kudus dipanggil semua 1.576 lembaga untuk melakukan konfirmasi dan verifikasi lanjutan.

”Ini sudah berjalan dan kami dapat laporan per Rabu (10/12) terbaru hasil dari verifikasi keseluruhan, ada 10 orang sudah menerima sertifikasi, meninggal dunia dua orang dan diterima PPPK ada empat orang, ini masih berlangsung,” jelasnya.

Sementara, Ketua Komisi D DPRD Kudus Mardiyanto mengatakan data TKGS yang dikelola Disdikpora diminta laporan kembali dan harus sudah fix di-deadline Kamis (18/12).

Kemudian, usulan dari salah satu anggota Komisi D DPRD Zainuddin, bahwa nantinya data yang sudah fix tersebut ditampilkan berupa tabel dan dikelompokkan per kecamatan, kemudian dirinci per lembaga mulai dari TPQ, RA, TK, sekolah minggu, SD/MI, SMP/MTs hingga SMA/MA.

”Supaya transparan, dan bisa dicantumkan nama lembaga atau sekolah dan disertakan jumlah penerima per kecematan. Ini akan lebih bisa dimengerti dan masyarakat mengetahui kalau penerima TKGS itu benar-benar transparan,” jelasnya. (san/him)

 

Editor : Abdul Rochim
#disdikpora kudus #kudus #TKGS di Kudus #komisi d dprd kudus