KUDUS – Kebijakan Presiden Prabowo Subianto yang menurunkan harga pupuk bersubsidi hingga 20 persen segera direspons oleh Dinas Pertanian dan Pangan (Dispertan) Kabupaten Kudus.
Pemkab menekankan bahwa penyesuaian harga ini harus benar-benar dirasakan petani, bukan menjadi celah bagi oknum untuk meraih keuntungan di tengah musim tanam.
Kepala Bidang Tanaman Pangan dan Perkebunan Dispertan Kudus, Muhamad Isnuroso, menyampaikan bahwa pihaknya telah menerima Surat Edaran (SE) dari Kementerian Pertanian mengenai perubahan Harga Eceran Tertinggi (HET).
Namun demikian, pengawasan di lapangan masih menemukan agen yang memasang harga pupuk di atas ketentuan.
"Masih ada agen yang beralasan mereka membeli stok dengan harga lama, sehingga merasa rugi jika menjual mengikuti HET terbaru. Itu alasan yang tidak dapat dibenarkan,” ujar Isnuroso di kantornya, belum lama ini.
Ia menambahkan bahwa selisih harga akan ditanggung oleh Pupuk Indonesia, sehingga agen tidak dibenarkan menaikkan harga secara sepihak.
Karena itu, Dispertan akan melakukan pengecekan secara berkala agar tidak terjadi pelanggaran.
“Pengawasan kami tingkatkan mulai sekarang. Bila tetap ada agen yang menjual di atas HET, sanksinya jelas. Bahkan izin keagenannya bisa kami cabut,” tegasnya.
Isnuroso juga mengingatkan agar tidak ada praktik penimbunan yang dapat memicu kelangkaan buatan.
Menurutnya, tindakan seperti itu tidak hanya merugikan petani, tetapi juga dapat mengganggu produktivitas pangan daerah.
Ia mengungkapkan bahwa luas lahan pertanian di Kudus mencapai sekitar 16 ribu hektare, sehingga kebutuhan pupuk subsidi tahun ini dipastikan tercukupi.
Untuk tahun 2025, alokasi pupuk subsidi mencakup 10,5 juta ton UREA, 11 juta ton NPK Phonska, 404,4 ribu ton ZA, serta 250 ribu ton Pupuk Organik Granule (POG).
Ia menilai jumlah itu memadai untuk menopang musim tanam dan menjaga stabilitas produksi.
“Walaupun harga turun, stok pupuk di Kudus aman. Petani tidak perlu khawatir,” katanya.
Isnuroso berharap penyesuaian harga pupuk ini memberikan dorongan positif bagi petani di Kudus.
Apalagi harga gabah kering panen telah ditetapkan minimum Rp 6.500 per kilogram.
“Dengan biaya pupuk yang lebih ringan dan harga gabah yang jelas, semoga keuntungan petani meningkat dan kesejahteraan mereka semakin baik,” tuturnya. (dik/him)
Editor : Abdul Rochim