Blora Entertainment Feature Grobogan Jateng Jepara Khazanah Kudus Kuliner Life Style Muria Raya Nasional Olahraga Pati Pendidikan Rembang Sepakbola Wisata

Pemkab Kudus Diminta Tinjau Ulang Sewa Terminal Kargo Jati, Begini Alasannya!

Abdul Rochim • Minggu, 9 November 2025 | 22:10 WIB
ISTIRAHAT: Truk parkir menggunakan fasilitas yang disediakan di Terminal Kargo Jati Kudus, belum lama ini. (ANDIKA T SAPUTRA/RADAR KUDUS)
ISTIRAHAT: Truk parkir menggunakan fasilitas yang disediakan di Terminal Kargo Jati Kudus, belum lama ini. (ANDIKA T SAPUTRA/RADAR KUDUS)

KUDUS – Pemerintah Kabupaten Kudus mulai menimbang kembali kelanjutan kerja sama pemanfaatan lahan Terminal Kargo Jati.

Pertimbangan ini muncul setelah muncul ketimpangan antara besarnya biaya sewa dengan pemasukan retribusi yang diperoleh dari terminal tersebut.

Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan, Keuangan, dan Aset Daerah (BPPKAD) Kudus, Djati Solechah, menyebut pengelolaan saat ini tidak lagi memberikan nilai tambah yang memadai bagi pendapatan daerah.

Menurut Djati, lahan yang digunakan terminal merupakan milik Desa Jati Wetan, sedangkan bangunan berikut fasilitas pendukung menjadi aset Pemkab.

Model kerja sama seperti ini, katanya, sudah saatnya dievaluasi mengingat lonjakan sewa lahan yang terjadi dalam dua tahun terakhir.

Pada 2023, biaya sewa hanya sekitar Rp 27,8 juta.

Namun pada 2024 nilai tersebut melonjak menjadi Rp 217,6 juta.

Kenaikan sangat tinggi ini membuat hitungan manfaat ekonomi terminal tidak seimbang lagi.

Padahal pada tahun-tahun sebelumnya, retribusi masih mampu menghasilkan pendapatan di atas Rp 100 juta.

“Kalau akhirnya tidak memberi keuntungan, lebih baik dilepas. Desa tetap bisa memanfaatkannya dengan pola bagi hasil atau dipungut pajak,” ucapnya.

Djati mengungkapkan bahwa masukan tersebut telah ia sampaikan kepada Bupati Kudus.

Ia menegaskan bahwa meskipun pemerintah tidak selalu berorientasi laba, setiap aset daerah semestinya dikelola secara efisien dan tidak membebani anggaran.

Karena itu, kajian ulang secara komprehensif dianggap perlu untuk menentukan arah pengelolaan terminal ke depan.

Kepala UPTD Perparkiran dan Terminal Dishub Kudus, Edy Supriyanto, membenarkan bahwa terminal tersebut berdiri di atas lahan yang disewa dengan perjanjian tiga tahunan dan pembayaran dilakukan setiap tahun.

Tahun 2024 nilai sewanya Rp 217,6 juta, sementara untuk kontrak 2025–2027 disepakati Rp 200,9 juta per tahun.

Meski demikian, ia mengatakan pihaknya terus berupaya memaksimalkan pendapatan retribusi.

Target retribusi tahun ini dipatok Rp 210 juta.

Hingga akhir Oktober 2025, capaian sudah berada di angka 83,21 persen atau sekitar Rp 175 juta.

Edy optimistis sisa pendapatan sekitar Rp 35 juta dapat diperoleh menjelang akhir tahun.

“Tahun lalu realisasinya hanya 96 persen karena sempat terhenti tiga bulan akibat banjir Demak dan peninggian ruas jalan di perbatasan. Tahun ini kondisinya lebih kondusif, semoga target tercapai,” ujarnya.

Terminal Kargo Jati memiliki kapasitas hingga 100 truk besar dengan tarif parkir harian Rp 7.500 untuk truk umum serta Rp 12.500 untuk truk gandeng, tronton, dan trailer.

Edy sepakat bahwa evaluasi menyeluruh tetap diperlukan untuk menentukan apakah sewa akan dilanjutkan dan bagaimana menetapkan target retribusi tahun berikutnya.

“Biaya sewanya besar, jadi peninjauan ulang penting agar pengelolaan lebih efektif,” katanya. (dik/him)

Editor : Abdul Rochim
#terminal kargo #Kaji Ulang #kudus #pad kudus #pendapatan