Blora Entertainment Feature Grobogan Jateng Jepara Khazanah Kudus Kuliner Life Style Muria Raya Nasional Olahraga Pati Pendidikan Rembang Sepakbola Wisata

Polisi Periksa Kasus Kematian Mahasiswa UIN Kudus Akibat Tersengat Listrik di Sawah

Abdul Rochim • Rabu, 8 Oktober 2025 | 01:43 WIB
DITINDAKLANJUTI: Polisi memasang garis polisi di area persawahan di area Desa Gamong.
DITINDAKLANJUTI: Polisi memasang garis polisi di area persawahan di area Desa Gamong.

KUDUS – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kudus menaikkan status penanganan perkara ke tahap penyidikan dalam kasus meninggalnya korban, warga Desa Gamong, Kecamatan Kaliwungu, Kudus, Eka Dimas.

Ia meninggal akibat tersengat listrik di area persawahan ke tahap penyidikan.

Langkah ini diambil setelah penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap sejumlah saksi.

Pemeriksaan mulai dari teman korban, pemilik sawah, penyewa lahan, hingga tenaga medis yang menangani korban saat kejadian.

Kasat Reskrim Polres Kudus AKP Danil Arifin mengatakan, pihaknya terus mendalami penyebab pasti peristiwa tersebut.

”Kami sudah memeriksa para saksi dan hari ini juga melakukan cek ulang di lokasi kejadian untuk memastikan fakta di lapangan,” ujar AKP Danail, Selasa(7/10).

Ia menegaskan, penyidik akan bekerja profesional dan transparan agar peristiwa yang merenggut nyawa warga tersebut dapat terungkap secara terang-benderang.

”Kami pastikan setiap langkah dilakukan berdasarkan fakta dan alat bukti yang ditemukan,” tambahnya.

Peningkatan status perkara ini menunjukkan keseriusan Polres Kudus dalam menindaklanjuti setiap kasus yang menimbulkan korban jiwa.

Khususnya yang berkaitan dengan potensi kelalaian atau pelanggaran hukum di lingkungan masyarakat.

Dari pemberitaan sebelumnya, seorang mahasiswa UIN Sunan Kudus tewas tersengat listrik di area persawahan pada Jumat (12/9) lalu.

Korban tersebut bernama Eka Dimas warga Desa Gamong.

Korban sebelumnya pada pukul 02.00 bersama rekannya menuju sawah sempat untuk melakukan sesi foto.

Korban tidak menyadari bahwa di sana ada kabel listrik yang telah dipasang sebelumnya.

Pemerintah Desa Gamong, Kecamatan Kaliwungu, Kabupaten Kudus, menggelar musyawarah desa di Aula Balai Desa Gamong pada Sabtu malam (13/9).

Agenda ini membahas sosialisasi larangan penggunaan arus listrik untuk penghalau hama tikus di area persawahan.

Dalam forum tersebut, seluruh petani Desa Gamong akhirnya sepakat untuk tidak lagi menggunakan listrik sebagai sarana pengendalian hama tikus.

Mereka juga bersedia mencabut dan membersihkan jaringan kabel listrik yang sebelumnya terpasang di sawah masing-masing mulai Minggu (14/9). (gal/him)

Editor : Abdul Rochim
#uin kudus #kudus #polres kudus #jebakan tikus listrik #Setrum Tikus