Blora Entertainment Feature Grobogan Jateng Jepara Khazanah Kudus Kuliner Life Style Muria Raya Nasional Olahraga Pati Pendidikan Rembang Sepakbola Wisata

19 Orang Mundur dari PPPK Paro Waktu di Kudus, Ini Alasannya!

Abdul Rochim • Rabu, 8 Oktober 2025 | 01:31 WIB
PENYERAHAN SK: Wabup Kudus Bellinda Putri Sabrina Birton saat menyerahkan SK PPPK Penuh Waktu di Pendapa Kudus.
PENYERAHAN SK: Wabup Kudus Bellinda Putri Sabrina Birton saat menyerahkan SK PPPK Penuh Waktu di Pendapa Kudus.

KUDUS – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kudus membatalkan pengusulan 19 orang untuk menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paro Waktu.

Belasan peserta tersebut batal diusulkan dengan keterangan ada yang mengundurkan diri sebanyak 10 peserta, tidak aktif bekerja ada tujuh peserta, tidak memenuhi syarat ada satu peserta, dan meninggal dunia ada satu peserta.

Sebanyak 2.626 formasi yang telah ditetapkan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi untuk Kabupaten Kudus, maka hanya 2.607 peserta yang diusulkan penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP).

Pelaksana tugas (Plt) BKPSDM Kudus Tulus Tri Yatmika menjelaskan, proses pengangkatan PPPK Paro Waktu saat ini masih pada tahap pengajuan NIP di layanan elektronik SIASN (Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara) Instansi melalui laman https://siasn-instansi.bkn.go.id/.

”Saat ini masih menunggu proses lebih lanjut dari BKN. Nanti ada pengumuman di NISASN untuk setiap informasi yang berkaitan dengan PPPK Paro Waktu, jadi kami tunggu saja,” jelasnya.

Setelah mendapatkan NIP, Tulus juga belum bisa memberikan kepastian apakah calon PPPK Paro Waktu tersebut akan tetap bekerja di instansi masing-masing yang semula.

Atau akan dilakukan redistribusi pegawai di instansi lainnya.

Pihaknya menegaskan setiap informasi terbaru untuk para pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus akan selalu dikabarkan melalui website BKPSDM Kudus.

Sehingga, mereka diharapkan untuk bersabar.

”Silahkan untuk memantau perkembangan terus, misalnya ada yang perlu ditanyakan ya silahkan ke tim kami di BKPSDM, supaya informasi terpusat jadi satu,” imbuhnya.

Untuk diketahui, ada lebih dari 600 tenaga non-ASN yang saat ini belum bisa masuk dalam formasi PPPK Paruh Waktu dikarenakan tidak memenuhi syarat untuk mendaftar.

Ratusan non-ASN itu pun saat ini masih bekerja di instansi pemerintah.

Mereka terdiri dari guru, tenaga teknis dan tenaga kesehatan.

Pemkab Kudus belum bisa memastikan bagaimana nasib mereka ke depannya.

Namun, hingga saat ini belum ada non-ASN yang diberhentikan karena tidak masuk formasi PPPK Paro Waktu. (san/him)

Editor : Abdul Rochim
#kudus #PPPK paro waktu #PPPK Mundur