KUDUS – Inspektorat Kudus membeberkan beberapa kasus tindakan korupsi di kalangan ASN.
Salah satu pemicunya, gaya hidup istri yang berlebihan atau hedon.
Ini mengakibatkan ASN terjun di tindakan penyalahgunaan wewenang. Salah satunya adalah tindakan korupsi.
Inspektur Inspektorat Kudus Eko Djumartono menjelaskan, tindak korupsi yang terjadi karena tuntutan gaya hidup dari sang istri merupakan kasus nasional.
Ia juga membeberkan, kasus serupa ada yang terjadi di Kudus.
”Karena kami ada data korupsi itu juga berawal dari keinginan istri pegawai negeri. Ini kasus secara nasional. makanya kita mengantisipasi itu,” kata Eko.
Pendapatan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang jelas dan tetap terkadang menjadi persoalan.
Istri yang merasa belum cukup dengan pendapatan tersebut, akhirnya menuntut dan berdampak untuk nekat melakukan korupsi.
Melihat kondisi seperti itu, Inspektorat pun gencar melakukan penyuluhan antikorupsi, dengan menyasar para istri pegawai pemerintah.
Baik yang tergabung di kelompok Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK) maupun dharma wanita.
”Jangan sampai belanjanya melebihi dari pendapatan yang diperoleh. Karena seperti itu ada tuntutan dari istri nanti akan melakukan tindakan ke arah penyalahgunaan wewenang seperti korupsi,” terangnya.
Inspektorat Kudus kini memiliki tiga Penyuluh Anti Korupsi (PAK) aktif. Yakni satu dari inspektorat, dosen UIN Sunan Kudus, dan Guru MAN.
PAK ini merupakan kepanjangan tangan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
”Untuk bisa lebih menjangkau masyarakat luas, nanti akan kami lakukan sertifikasi kepada OPD, swasta, juga yang konsen terhadap kegiatan anti korupsi.
Setelah sertifikasi, kami akan manfaatkan untuk kegiatan penyuluhan,” tambahnya.
Selain menyasar istri pegawai pemerintah, PAK juga melakukan penyuluhan dengan sasaran penyelenggara negara dan anak-anak sekolah.
Menurut Eko, penyuluhan anti korupsi harus dilakukan sejak anak usia dini di lingkungan pendidikan.
Lebih lanjut, pelaksanaan penyuluhan anti korupsi yang menyasar PKK dan dharma wanita masih dalam lingkup kabupaten dan kecamatan.
Untuk tingkat desa masih belum maksimal lantaran terkendala personil dari PAK.
”Kemarin mendapat tawaran sosialisasi di desa kami belum bisa menyanggupi itu, karena keterbatasan jumlah personel. Maka kami lakukan penambahan jumlah dengan sertifikasi nanti,” imbuhnya. (san/him)
Editor : Abdul Rochim