Blora Entertainment Feature Grobogan Jateng Jepara Khazanah Kudus Kuliner Life Style Muria Raya Nasional Olahraga Pati Pendidikan Rembang Sepakbola Wisata

Muncul Desakan Kepada DPRD Kudus Untuk Memecat Anggota Yang Terlibat Judi

Andika Trisna Saputra • Jumat, 25 Juli 2025 | 20:00 WIB
AUDIENSI: Sekelompok masyarakat menggelar rapat audiensi bersama ketua DPRD Kudus di Gedung DPRD Kudus, kemarin.
AUDIENSI: Sekelompok masyarakat menggelar rapat audiensi bersama ketua DPRD Kudus di Gedung DPRD Kudus, kemarin.

KUDUS – Puluhan warga yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Kudus Bersih menggelar audiensi dengan Ketua DPRD Kudus, Masan, di gedung dewan pada Kamis pagi (24/7).

Audiensi tersebut digelar sebagai respons atas tertangkapnya salah satu anggota DPRD Kudus berinisial S, yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka kasus perjudian.

Dalam pertemuan yang juga dihadiri perwakilan Badan Kehormatan (BK) DPRD, masyarakat mempertanyakan sikap dan mekanisme internal dewan terhadap anggota yang terlibat tindak pidana, khususnya yang melanggar pasal 303 KUHP tentang perjudian.

Ketua Koordinator Aliansi Masyarakat Kudus Bersih, Agus Supriyono, menyampaikan bahwa dari hasil audiensi, pihak DPRD menyatakan masih menunggu keputusan hukum tetap atau inkracht terhadap kasus S sebelum Badan Kehormatan dapat mengambil tindakan sesuai tata tertib DPRD.

"Setelah inkracht, baru Badan Kehormatan akan mengambil langkah selanjutnya," jelas Agus kepada awak media usai audiensi.

Lebih jauh, Agus menegaskan pentingnya supremasi hukum ditegakkan secara adil, tanpa pandang bulu. Ia mengingatkan bahwa hukum jangan hanya tajam ke bawah tapi tumpul ke atas.

"Sila kelima Pancasila berbunyi keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia. Itu harus diwujudkan, bukan hanya menjadi slogan," ujarnya tegas.

Dalam kesempatan yang sama, aliansi juga menyerahkan surat pengaduan resmi kepada Ketua DPRD dan Badan Kehormatan DPRD. Dalam surat itu, mereka mengecam keras tindakan oknum anggota dewan tersebut.

Menurut mereka, perilaku S tidak mencerminkan sosok yang pantas mewakili masyarakat, apalagi di wilayah yang dikenal dengan julukan Kota Santri.

Aliansi bahkan menyebut tindakan itu sebagai aib moral yang mencoreng institusi DPRD dan meminta agar S segera dipecat dari jabatannya sesuai dengan ketentuan dalam Bab XI Pasal 134 Ayat 3 Peraturan DPRD Kabupaten Kudus Nomor 1 Tahun 2024.

"Beliau ini tokoh masyarakat, seharusnya memberi contoh. Tapi malah terlibat perjudian, itu sangat memalukan," tegas Agus lagi.

Audiensi ini menjadi sinyal kuat dari masyarakat bahwa integritas wakil rakyat tak bisa ditawar.

Mereka mendesak agar DPRD tidak menutup mata dan segera bertindak tegas demi menjaga marwah lembaga legislatif di mata publik. (dik/amr)

Editor : Syaiful Amri
#DPRD Kudus #kudus #polres kudus #Masan #judi