KUDUS – Momentum Idul Adha 1446 H di Kudus diwarnai keluhan warga terkait penarikan tarif parkir yang melampaui ketentuan.
Di kawasan sekitar Masjid Agung Kudus, Jumat (6/6), sejumlah juru parkir menarik tarif di luar ketentuan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2023.
Warga yang datang untuk menunaikan salat Ied dibuat kecewa dan merasa dirugikan.
Sejumlah pengendara sepeda motor mengaku dikenai tarif Rp5.000, padahal tarif resmi hanya Rp2.000.
Untuk mobil, pungutan liar mencapai Rp10.000, jauh di atas tarif sah Rp3.000.
Ironisnya, penarikan dilakukan tanpa karcis resmi.
“Katanya tarif motor Rp2.000, tapi saya ditarik Rp5.000. Itu pun tanpa karcis. Kalau seperti ini terus, Perda cuma jadi hiasan,” keluh seorang warga Kecamatan Kota yang enggan disebutkan namanya.
Pelanggaran ini bukan kali pertama terjadi. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus sebelumnya telah menegaskan bahwa seluruh juru parkir wajib mematuhi Perda yang berlaku.
Bahkan, Wakil Bupati Kudus, Bellinda Putri Sabrina Birton, turun langsung ke lapangan untuk melakukan penertiban.
“Kami sudah menerima banyak aduan dari masyarakat. Perda sudah jelas, dan itu harus dipatuhi oleh semua juru parkir. Tidak ada pengecualian, bahkan saat ada event besar sekalipun,” tegas Bellinda kala itu.
Ia menambahkan, pelanggaran terhadap tarif resmi tidak hanya merugikan masyarakat, tapi juga mencoreng kredibilitas pemerintah daerah.
Namun di balik pelanggaran tersebut, Ia mengklaim penarikan tarif tinggi terpaksa dilakukan karena beban setoran ke organisasi masyarakat (ormas) yang disebut-sebut turut bermain di balik lahan parkir.
“Sewa ke Pemkab mahal, kita harus setor ke GRIB yang menjadi pemenang lelangnya,” ujarnya singkat, sembari menghindari pertanyaan lebih lanjut.
Saat dikonfirmasi, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kudus, Catur Sulistiyanto, mengaku belum bisa menanggapi karena sedang menjalankan ibadah haji.
“Maaf, saya tak konsentrasi, rangkaian wukuf haji dulu ya mas. Mohon maaf,” balasnya melalui pesan singkat.
Sementara itu, Kepala UPTD Parkir Dishub Kudus, Edy S, mengonfirmasi bahwa sejak 1 Juni 2025, area parkir di Jalan Sunan Kudus telah dilelang kepada pihak ketiga.
Ia menegaskan bahwa dalam kontrak lelang sudah dicantumkan kewajiban mematuhi tarif resmi sesuai Perda.
“Dalam perjanjiannya, tarif tetap harus sesuai dengan yang ada di Perda. Kami akan segera menegur pemenang lelangnya,” ujar Edy.
Meski berbagai upaya telah dilakukan, mulai dari penertiban, lelang resmi, hingga razia oleh Polres Kudus, praktik pungutan liar tetap marak.
Warga mulai mempertanyakan efektivitas penegakan hukum di sektor retribusi daerah.
Masyarakat berharap Pemkab Kudus dapat meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap praktik parkir liar.
Tanpa langkah tegas, premanisme dan pungli dikhawatirkan akan terus mencederai kenyamanan publik, terutama saat momen keagamaan dan hari besar.
“Kalau aturannya jelas tapi tetap dilanggar, buat apa ada Perda?” kata seorang warga dengan nada kecewa. (dik/amr)
Editor : Syaiful Amri