Blora Entertainment Feature Grobogan Jateng Jepara Khazanah Kudus Kuliner Life Style Muria Raya Nasional Olahraga Pati Pendidikan Rembang Sepakbola Wisata

Realisasi Tol Kudus Dilaksanakan pada 2026, Catat Daerah yang Dilalui

Galih Erlambang Wiradinata • Kamis, 16 Januari 2025 | 03:31 WIB
Photo
Photo

KUDUS, RadarPati.ID - Proyek strategis nasional pembangunan jalan tol Demak-Tuban yang melintas di Kabupaten Kudus dipastikan tetap berjalan.

Hal itu dipastikan oleh Komisi C Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kudus saat beraudiensi ke kantor Kementerian Pekerjaan Umum (PU).

Terkait realisasi pembangunan sesuai perencanaan PU, jalan tol Demak-Rembang akan dilaksanakan pada tahun 2026 mendatang.

Sementara target selesai dipastikan pada tahun 2027 mendatang.

Sekretaris Komisi C, Rochim Sutopo menyampaikan, kehadiran Komisi C DPRD Kudus ke Kementerian PU bertujuan untuk membahas proyek jalan tol Demak-Rembang yang rencananya melewati wilayah Kabupaten Kudus.

Selain itu, mereka juga membawa usulan kegiatan pembangunan infrastruktur penunjang lainnya seperti jalan dan jembatan yang merupakan aspirasi dari masyarakat Kabupaten Kudus.

Lebih lanjut, dalam audiensi tersebut juga disampaikan bahwa Kementerian PU memastikan pembangunan jalan tol Demak-Rembang sepanjang 179,55 kilometer tetap dilanjutkan.

Pembangunannya mencakup dua simpang susun utama di Kabupaten Kudus (STA 23+600) dan Kabupaten Pati (STA 47+500).

"Simpang susun di Kudus dirancang untuk terhubung dengan Jalan Lingkar Kudus, yang diharapkan dapat meningkatkan mobilitas dan konektivitas di wilayah tersebut," ungkap Rochim.

Rochim menambahkan, pembangunan jalan dan jembatan lokal juga harus menjadi prioritas untuk melengkapi infrastruktur berskala nasional seperti jalan tol.

”Pembangunan infrastruktur ini akan berdampak signifikan. Salah satunya mempercepat distribusi hasil pertanian dan mendukung kedaulatan pangan,” tambahnya.

Rochim berharap, usulan Komisi C DPRD Kudus mengenai peningkatan jalan dan jembatan di daerah dapat diterima.

Dengan begitu masyarakat bisa menikmati kemudahan infrastruktur tersebut.

Selama audiensi, kata Rochim Kementerian PU menjelaskan terkait mekanisme penanganan usulan pembangunan.

Termasuk Instruksi Presiden (Inpres) tentang Jalan Daerah tahun 2025.

Perwakilan dari Kementerian PU menjelaskan bahwa mekanisme Inpres 2025 akan mengikuti proses yang serupa dengan tahun-tahun sebelumnya.

"Inpres akan dibahas bersama Bappenas, kemudian dilakukan verifikasi berjenjang mulai dari balai hingga dengan tingkat pusat," tandasnya.

Jalan tol ini melewati tiga kecamatan dan sembilan desa.

Jalan tol yang melintasi Kecamatan Undaan meliputi Desa Undaan Lor, Wates, Karangrowo, dan Ngemplak.

Di Kecamatan Mejobo, ada Desa Temulus, Kesambi, dan Jojo. Sementara di Kecamatan Jekulo, ada Desa Bulung Kulon dan Bulung Cangkring. (gal/him)

 

 

 

Editor : Abdul Rochim
#jalan tol #kudus #rembang #demak