Blora Entertainment Feature Grobogan Jateng Jepara Khazanah Kudus Kuliner Life Style Muria Raya Nasional Olahraga Pati Pendidikan Rembang Sepakbola Wisata

Mahisiswi di Kudus Bikin Video Adegan Syur dengan Tiga Pria, Lalu Menjualnya, Segini Hasilnya

Galih Erlambang Wiradinata • Sabtu, 7 Desember 2024 | 02:49 WIB

 

NEKAT: DMW (tengah), warga Desa Trengguli, Wonosalam, Demak, diringkus Polres Kudus karena membuat video porno di kos-kosan di Kudus dan menjual. (DONNY SETYAWAN/RADAR KUDUS)
NEKAT: DMW (tengah), warga Desa Trengguli, Wonosalam, Demak, diringkus Polres Kudus karena membuat video porno di kos-kosan di Kudus dan menjual. (DONNY SETYAWAN/RADAR KUDUS)

KUDUS, RadarPati.ID – Seorang mahasiswi berinisal DMW, 24, asal Desa Trengguli, Wonosalam, Demak, nekat menyebarluaskan dan menjual video asusila dirinya sendiri.

Uang hasil penjualan itu, digunakan untuk kebutuhan hidupnya dan bermain judi slot. Atas kasusnya itu, DMW diringkus polisi.

Dari hasil penjualan video asusila tersebut, tersangka mendapatkan uang Rp 4,45 juta.

Kasus ini bermula adanya aduan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di sebuah indekos di Desa Ngembal Rejo, Kecamatan Bae, Kudus.

Kapolres Kudus AKBP Ronni Bonic mengatakan, pada 30 Oktober lalu, pihaknya mengamankan DMW.

Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan sejumlah video asusila yang diperankan oleh DMW dengan beberapa pria lain.

Berdasarkan pengakuan tersangka, video tersebut direkam awalnya untuk koleksi pribadi, tetapi kemudian diperjualbelikan secara online.

”Awalnya video itu hanya untuk konsumsi pribadi. Namun, akhirnya dijual secara online melalui aplikasi seperti WhatsApp,” terangnya.

Sementara terkait harga video tersebut bervariasi. Dibandrol mulai dari harga Rp 50 ribu hingga Rp 500 ribu. Hal tersebut tergantung lamanya durasi video.

Tersangka mengakui telah menjual video asusila hingga 21 kali. Dalam satu hari, tepatnya pada 30 Oktober lalu, DMW berhasil menjual 10 video kepada beberapa orang di kontaknya.

Dari penjualan tersebut, tersangka memperoleh pendapatan Rp 2,15 juta. Selama menjalankan aksinya, tersangka mengumpulkan uang Rp 4,45 juta.

”Uang hasil penjualan video ini digunakan tersangka kebutuhan sehari-hari, perawatan kecantikan, dan judi online,” katanya.

Selain DMW, polisi juga memeriksa tiga pria yang menjadi pemeran dalam video tersebut, yaitu FY, 25, MAM, 24, dan EDN, 27.

Ketiga pria tersebut mengaku tidak mengetahui bahwa video mereka diperjualbelikan oleh DMW.

Setelah dilakukan gelar perkara dan konsultasi dengan ahli, DMW ditetapkan sebagai tersangka utama dalam kasus ini.

Polisi juga menyita barang bukti berupa sejumlah video asusila dan alat komunikasi yang digunakan untuk transaksi.

Polisi menjatuhi DMW dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) terkait penyebaran konten pornografi. Tersangak dijerat hukuman enam tahun penjara.

Sementara itu, DMW dalam pengakuannya menyatakan, dua kali memproduksi video tersebut pada 30 dan 31 Oktober.

Sementara ketiga pemeran pria tersebut hanya kenal biasa.

”Tujuan saya menjual video itu, untuk kebutuhan hidup dan perawatan kecantikan. Keseharian saya masih mahasiswi di kampus Jawa Timur,” ungkapnya. (gal/lin)

Es ronde yang segar khas Warung Miroso.
Es ronde yang segar khas Warung Miroso.
Ny Hermin dan Liza tengah melayani pembeli di warungnya.
Ny Hermin dan Liza tengah melayani pembeli di warungnya.
Editor : Abdul Rochim
#judol #video syur #kudus #kecantikan