Blora Entertainment Feature Grobogan Jateng Jepara Khazanah Kudus Kuliner Life Style Muria Raya Nasional Olahraga Pati Pendidikan Rembang Sepakbola Wisata

Penuhi Syarat Formal dan Materiil, Cabup Kudus Sam’ani Akan Dipanggil Bawaslu

Galih Erlambang Wiradinata • Sabtu, 12 Oktober 2024 | 19:40 WIB
DITINDAKLANJUTI: Tim kuasa hukum Paslon 02 melaporkan dugaan pelanggaran kampanye kubu 01 ke Bawaslu beberapa waktu lalu. GALIH ERLAMBANG W/ RADARPATI.ID
DITINDAKLANJUTI: Tim kuasa hukum Paslon 02 melaporkan dugaan pelanggaran kampanye kubu 01 ke Bawaslu beberapa waktu lalu. GALIH ERLAMBANG W/ RADARPATI.ID

KUDUS, RADARPATI.ID - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kudus telah melakukan kajian awal terhadap dugaan pelanggaran kampanye yang disampaikan pelapor yang didampingi kusa hukum Paslon 02 Hartopo-Wahib.

Kajian awal Bawaslu laporan tersebut telah memenuhi syarat formal dan materiil.

Pada tahapnnya Bawaslu Kudus melakukan rapat pleno untuk meregistrasi dengan nomor Register 02/PL/PB/Kab/14.21/X/2024.

Serta akan dilakukan kalrifikasi dan pemeriksaan pihak-pihak terkait.

Mulai dari pelapor hingga terlapor Sam’ani Intakoris.

Ketua Bawaslu Kudus, Moh Wahibul Minan mengatakan, berdasarkan hasil kajian awal terhadap uraian kejadian yang dilaporkan, terdapat dugaan pelanggaran administrasi dan tindak Pidana Pemilihan.

Maka selanjutnya dalam waktu 1x24 jam Bawaslu Kudus akan melakukan pembahasan pertama dengan sentra Gakkumdu yang rencana akan dilaksanakan di kantor Bawaslu Kudus.

”Setelah dilakukan registrasi terhadap laporan, selanjutnya Bawaslu akan melakukan pemanggilan terhadap pelapor, terlapor, saksi dan pihak terkait dimulai hari Minggu (13/10),” katanya.

Di samping itu, lanjut Minan, batas penanganan pelanggaran dugaan pelanggaran pemilihan dilaksanakan selama lima hari kalender.

Adapun laporan yang disampaikan dengan nomor laporan 03/PL/PB/Kab/14.21/X/2024 setelah dilakukan kajian awal oleh Bawaslu Kudus sudah memenuhi syarat formal akan tetapi belum memenuhi syarat materiil.

Maka berdasarkan peraturan Bawaslu Nomor 9 tahun 2024 pihaknya mempunyai kewajiban untuk menyampaikan surat perbaikan kepada pelapor.

Dihrapkan pelapor melengkapi kekurangan syarat materiel paling lama dua hari setelah disampaikan pemberitahuan kepada pelapor.

”Kami akan menyampaikan surat tersebut sabtu (12/10), apabila dalam waktu dua hari pelapor tidak dapat melengkapinya maka, laporan tersebut tidak di registrasi,” jelasnya.

Dari pemberitaan sebelumnya, Pelapor atas nama Agung Imam Santoso melaporkan dugaan pelanggaran tempat kampanye yang dilakukan oleh Sam’ani Intakoris.

Lokasi tersebut berada di Alun-alun Simpang 7
Kudus.

Dari pelapor menyebutkan, video yang diunggah Sam’ani Intakoris di akun sosial medianya pada 27 September.

Dari tanggal tersebut sudah memasuki masa kampanye.

Selain itu, pihak pelapor juga melaporkan dugaan pelanggaran lokasi Alat Peraga Kampanye (APK) yang terpasang di tempat terlarang. (gal)

Editor : Abdul Rochim
#Samani Intakoris #Pilkada Serentak 2024 #kudus #bawaslu #pelanggaran kampanye #Pilkada Kudus #bawaslu kudus #pilkada #pilkada kudus 2024