Blora Entertainment Feature Grobogan Jateng Jepara Khazanah Kudus Kuliner Life Style Muria Raya Nasional Olahraga Pati Pendidikan Rembang Sepakbola Wisata

Viral Video Diduga ASN Dukung Paslon Pilkada Pati Bawaslu Juga Periksa Dua Pegawai Negeri

Abdul Rochim • Sabtu, 5 Oktober 2024 | 03:04 WIB

 

TIDAK NETRAL: Tangkapan layar ASN menunjukkan simbol dukungan ke salah satu paslon Pilkada Pati. (TANGKAPAN LAYAR VIDEO VIRAL)
TIDAK NETRAL: Tangkapan layar ASN menunjukkan simbol dukungan ke salah satu paslon Pilkada Pati. (TANGKAPAN LAYAR VIDEO VIRAL)

 

PATI, RadarPati.ID - Jagat media sosial (medsos) Kabupaten Pati dihebohkan dengan video yang menampilkan aparatur sipil negara (ASN) yang diduga tak netral dalam Pilkada 2024.

Dalam video yang viral di medsos Tiktok itu, terlihat sejumlah ASN berpose dengan mengacungkan tanda jari yang mengarahkan dukungan ke salah satu pasangan calon (paslon) dalam Pilkada Pati 2024.

Salah satunya terlihat sosok yang diduga kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Pati.

Video tersebut diunggah di akun Tiktok @amateur.no.matter.

Dalam video berdurasi 30 detik tersebut, terlihat seorang ASN yang masih mengenakan seragam Korpri biru menunjukkan dukungan kepada salah satu paslon dengan cara memperlihatkan satu jarinya.

Video ini langsung ramai dibicarakan di media sosial. Ditonton oleh ratusan ribu pengguna dan mendapat puluhan komentar. Salah satu komentar menyindir.

”Pak Camat dan kepala dinas boleh menjadi timses salah satu calon?," kata salah satu netizen.

Anggota Bawaslu Pati Sigit Pamungkas mengonfirmasi, bahwa pihaknya tengah mendalami laporan terkait video viral tersebut.

Ia membenarkan adanya laporan mengenai dugaan ketidaknetralan ASN yang terlihat dalam video mendukung salah satu paslon.

"Terkait dengan video viral yang memperlihatkan ASN memberikan dukungan kepada salah satu paslon, kami telah menerima aduan dari tim pengawasan media sosial. Termasuk panwascam dan panwaskab. Saat ini, video tersebut sedang kami kaji," jelas Sigit.

Dia menjelaskan, Bawaslu Pati akan mengadakan rapat pleno dalam waktu dekat untuk membahas temuan video tersebut.

Jika ditemukan indikasi pelanggaran, pihaknya akan melakukan penelusuran lebih lanjut.

”Kami akan menggali keterangan lebih lanjut dan menelusuri informasi awal terkait video tersebut," tambahnya.

Sigit juga mengingatkan, sesuai dengan UU Nomor 10 Tahun 2016, Pasal 70 dan 71, ASN, Polri, TNI, serta kepala desa/lurah dilarang membuat keputusan yang menguntungkan atau merugikan salah satu calon.

Selain itu, Bawaslu Pati juga tengah menyelidiki adanya dugaan keterlibatan tiga ASN  yang diduga tidak bersikap netral dalam pilkada.

Ketiganya diduga foto bersama salah satu paslon di kediamannya. ”Ada tiga ASN. Terdiri dari dua kepala OPD dan satu kepala bagian," ujar Sigit kemarin.

Dia menjelaskan, tahapan kampanye Pilkada Pati sudah berlangsung selama 10 hari.

Selama itu, Bawaslu menerima laporan terkait dugaan ketidaknetralan tiga ASN.

”Dari hasil kajian atas surat aduan yang kami terima, informasi ini terkait keterlibatan ASN yang berfoto bersama salah satu paslon di kediamannya," jelas Sigit.

Saat ini, pihaknya masih dalam tahap pengumpulan keterangan dari para ASN yang diduga terlibat.

Jika terbukti melanggar aturan netralitas ASN, kasus ini akan dilaporkan ke Badan Kepegawaian Nasional (BKN).

Sampai saat ini, Bawaslu telah meminta keterangan dari dua ASN. Sedangkan satu ASN lain baru akan dimintai keterangan keesokan harinya.

Bawaslu terus mendalami laporan dugaan ketidaknetralan ASN ini. Sebab, undang-undang melarang keterlibatan ASN, TNI, Polri, dan perangkat desa dalam kampanye paslon. (aua/lin)

Editor : Abdul Rochim
#netralitas Pemilu #pelanggaran #bawaslu #asn #tiktok #pilkada