KUDUS, RADARKUDUS.ID – Ayah tiri terduga pelaku penganiayaan anak di Desa Gamong, Kecamatan Kaliwungu, Kudus, sudah dibebaskan dari Polsek Kaliwungu.
Terduga pelaku tersebut sempat ditahan usai dilaporkan dengan dugaan penganiayaan terhadap anak tirinya, NPK (8) pada pada Selasa (14/5).
Terduga pelaku dilaporkan guru korban, yang mendapati korban dengan luka memar di tubuh bagian punggung dan kaki.
Namun, pelaku dibebaskan pada Rabu (15/5) siang. Kapolsek Kaliwungu AKP Hadi Noor Cahyo menerangkan, pihaknya sempat melakukan interogasi terhadap terdga pelaku usai mendapat laporan dari guru korban pada saat itu.
Pihaknya juga melakukan interogasi terhadap ibu kandung korban.
Ternyata ibu kandung korban tidak bersedia atau menolak untuk membuat laporan pengaduan secara resmi.
Kapolsek Kaliwungu juga mencoba menemui ayah kandung korban yang beralamat di Desa Lau, Kecamatan Dawe, Kudus.
Ternyata ayah korban juga tidak bersedia membuat laporan pengaduan.
“Sehingga petugas belum dapat untuk melanjutkan proses penyelidikan dan penyidikan selanjutnya,” jelasnya.
Kapolsek Kaliwungu pun akhirnya melakukan mediasi terkait penganiayaan terhadap anak di bawah umur tersebut pada Rabu (15/5) malam, bertempat di Balai Desa Gamong.
Dihadiri oleh Kepala Desa Gamong, Kapolsek Kaliwungu, Kanit Reskrim, Tokoh Agama, Ketua RT, Bhabinkamtibmas, Babinsa, dan Perangkat Desa.
Mediasi tersebut, mempertemukan ayah kandung korban yakni Muchamad Juriyanti dan ayah tiri korban.
Hasilnya, mereka sepakat untuk menyelesaikan permasalahan dengan damai. Masing-masing pihak menandatangani surat pernyataan bersama.
Ibu kandung korban tidak akan mempermasalahkan peristiwa tersebut dengan persyaratan terduga pelaku tidak akan mengulangi perbuatannya tersebut kembali pada waktu yang akan datang.
Ayah tiri korban berjanji untuk tidak mengulangi perbuatan kekerasan fisik terhadap korban pada lain waktu, dan bersedia untuk merawat dan mendidik korban dengan baik seperti anak kandung sendiri.
Sementara, ayah kandung dan ibu kandung korban menyatakan tidak akan melanjutkan perkara tersebut ke proses hukum lebih lanjut.
Mereka telah memaafkan atas apa yang telah dilakukan terduga pelaku tersebut kali ini. (san/him)
Editor : Abdul Rochim