KUDUS, RADARPATI.ID - Delapan warga yang berasal dari Kabupaten Kudus dan Grobogan digerebek pihak kepolisian Sabtu (9/3) malam.
Warga tersebut merupakan pasangan di luar nikah, mereka digerebek di kos-kosan yang berada di RT 5 RW 3, Desa Singocandi, Kecamatan Kota.
Kapolsek Kudus Kota Iptu Subkhan mengatakan, delapan warga tersebut berusia sekita 20 hingga 40 tahun.
Identitas yakni EMR (24) warga Kudus, AR (22) warga Grobogan, K (39) warga Grobogan, AB (38) warga Kudus, S (38) warga Kudus, B (38) warga Kudus, A (52) warga Kudus dan DR (43) warga Kudus.
"Awalnya kami mendapatkan laporan dari warga setempat kalau kos tersebut digunakan oleh pasangan diluar nikah, lalu kami cek ke lokasi, ternyata benar," ujarnya.
Kos-kosan di Desa Singocandi RT 05 RW 03, Kecamatan Kota tersebut digunakan untuk melakukan tindakan mesum.
Dari hasil pemeriksaan, pihaknya juga menemukan barang bukti berupa banyaknya tisu basah yang dipakai.
Dia mengatakan, pemilik kos merupakan warga Desa Purworejo Kecamatan Bae, namun dikelola oleh pihak lain.
Kos-kosan tersebut berisi sepuluh kamar. Rata-rata pelaku masuk pukul 22.00. Kemudian keluar pagi hari sekitar pukul 08.00.
Setelah identitas pelaku sudah didata, mereka diberikan arahan untuk segera bersuci. Yakni mandi besar, berwudhu dan melaksanakan sholat taubat sebelum diserahkan ke orang tuanya masing-masing.
”Yang jelas perbuatan ini sudah melanggar Pasal 281 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Dan meresahkan masyarakat," imbuhnya. (ark/him/ade)
Editor : Alfian Dani