GALIH ERLAMBANG W/ Radar Kudu
Ngaku Hanya Main ke Kejari
KUDUS, RADARPATI.ID - Mantan Bupati Kudus Hartopo kembali dipanggil Kejaksaan Negeri Kudus terkait kasus dugaan korupsi penyalahgunaan dana hibah di Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kudus kemarin.
Hartopo mengklaim kedatangannya di kantor Kejari hanya semata untuk main atau bersilaturahim.
Hartopo datang ke kantor Kejari Kudus seorang diri kemarin. Ia mengendarai mobil Hardtop bewarna hijau.
Menurut keterangan Hartopo dirinya datang ke kantor Kejari sejak pukul 09.30 hingga 14.30. Atau berjalan kurang lebih lima jam.
"Saya main ke sini (Kantor Kejari, Red) main. Saya kan mau berangkat umroh. Ke sini barangkali ada yang mau ditanyakan lagi, tapi ternyata ga ada ya sudah," ungkap Hartopo usai keluar dari Kantor Kejari.
Hartopo menambahkan, saat di dalam Kantor Kejari ia bertemu dengan beberapa pejabat.
Salah satunya Kasi Pidana khusus (Pidsus) Bambang Sumarsono.
Hartopo yang juga menjabat sebagai ketua Pengkab binaraga menambahkan, obrolan yang dibicarakan di dalam intinya mengarah pada perbaikan di tubuh KONI Kudus.
"Ya ndak sih hanya tanya-tanya, KONI ke depan bisa diperbaikilah," ungkapnya.
Terkait informasi pengembalian anggaran KONI kepada Kejari, ia tidak tahu menahu.
Pasalnya kepimpinan Pengkab Binaraga telah dimandatkan kepada Plt.
Hartopo menjelaskan, tak mengetahui secara pasti penggunaan anggaran di Pengkab Binaraga tersebut.
"Saya sudah mandatkan , ga tahu transfernya ke mana ,di mana, uangnya untuk apa saja. Saya ga tahu," tegasnya.
Dikonfirmasi secara terpisah, Kasi Pidsus Kejari Kudus, Bambang Sumarsono mengatakan, pemanggilan Hartopo merupakan dalam pemeriksaan saksi atas dugaan korupsi di tubuh KONI Kudus.
Mantan bupati Kudus itu dipanggil kembali lantaran adanya fakta baru yang terungkap untuk dikonfirmasi kepada Hartopo.
”Statusnya kami panggil sebagi bupati saat itu pemberi dana hibah. Ada 34 pertanyaan, cukup kooperatif dalam menjawab,” katanya.
Bambang menambahkan, Kejari Kudus memastikan akan kembali memanggil lagi Hartopo.
Apabila ada fakta baru yang perlu dikonfirmasikan kepada Hartopo akan berpotensi dipanggil kembali.
Dari pemberitaaan sebelumnya, pemanggilan pertam Hartopo oleh Kejari telah berlangsung pada Rabu (20/12/2023) lalu.
Dalam pemanggilan tersebut Hartopo dicecar 20 pertanyaan.
Dia diperiksa oleh Kejari selama 6,5 jam. (gal)