Blora Entertainment Feature Grobogan Jateng Jepara Khazanah Kudus Kuliner Life Style Muria Raya Nasional Olahraga Pati Pendidikan Rembang Sepakbola Wisata

Nyoblos Caleg, Diiming-Imingi Hadiah, Ini Penjelasan Bawaslu Kudus

Galih Erlambang Wiradinata • Selasa, 13 Februari 2024 | 00:44 WIB
SEGERA DIUNGKAP: Ketua Bawaslu Kudus Moh Wahibul Minan mendapatkan laporan adanya dugaan pelanggaran kampanye.
SEGERA DIUNGKAP: Ketua Bawaslu Kudus Moh Wahibul Minan mendapatkan laporan adanya dugaan pelanggaran kampanye.


KUDUS, RADARPATI.ID - Badan pengawas Pemilu (Bawaslu) Kudus menerima adanya aduaan pelanggaran kampanye salah satu Caleg DPRD Kudus di Dapil Kaliwungu-Gebog.

Indikasi pelanggaran tersebut adanya kata ajakan berupa iming-iming hadiah yang tertera di Alat Peraga Kampanye (APK).

Ketua Bawaslu Kudus, Moh Wahibul Minan mengatakan, pihaknya telah menerima laporan dugaan pelanggaran yang dilakukan salah satu caleg tersebut.

Bawaslu akan melayangkan surat pemanggilan para saksi untuk dimintai keterangan.

”Kami layangkan dulu surat klarifikasi pemanggilan. Yang kami panggil dari saksi dulu, kemudian caleg akan dipanggil,” ungkapnya.

Minan menambahkan, caleg berinisial M ini memasang kalimat menjanjikan pada baliho. Tentunya hal ini menyalahi atura dari UU Nomor 7 tahun 2017 di pasal 523.

”Sesuai UU, saat masa kampanye dan masa tenang, pelaksana dan peserta kampanye dilarang memberikan uang serta materi lainnya. Atau menjanjikan,” imbuhnya.

Terkait kaimat iming-iming ini, kata Minan bertuliskan, rasah bingung kang coblos sing ono hadiahe.

Dalam APK caleg berinisial M itu, tertera ada gambar hadiah yang diberikan.

Hadiah yang diberikan berupa satu mobil, tiga sepeda motor, hadiah umrah, dan 100 paket sembako.

Serta menjanjikan hadiah lima kulkas, mesin cuci, TV Led, 10 sepeda lipat, dan lima sepeda listrik.

”Juga menjanjikan hadiah 10 magicom, 10 kompor gas, setrika, dan kipas angin. Temuan kami tidak berupa uang,” katanya.

Sebelumnya, Bawaslu Kudus telah memberikan peringatakan kepada caleg tersebut. Agar APK tersebut diturunkan.

Akan tetapi caleg yang bersangkutan masih membandel dan APK terpasang.

Minan menambahkan, apabila terbukti melanggar aturan tersebut, caleg bernisial M ini akan dikenakan sanksi pidana.

Ancaman hukuman yang akan dikenakan selama dua tahun penjara beserta denda sebesar Rp 25 juta. (gal/war/ade)

Wedang ronde porsi jumbo disajikan di Wita Resto & Cafe Banyuwangi.
Wedang ronde porsi jumbo disajikan di Wita Resto & Cafe Banyuwangi.
Editor : Alfian Dani
#diiming-imingi hadiah #kudus #caleg #nyoblos #bawaslu kudus