Soal:
Seorang pemegang saham PT Telkom misalnya, wajib mengeluarkan Zakat yang dihitung dari akumulasi investasi seluruh pemegang saham yang muslim.
Lalu bagaimana jika ia tidak bisa menghitung jumlah saham yang dimiliki pemilik saham yang muslim, padahal sudah ditanyakan kepada pengelolanya? (Kauman Menara)
Jawab:
Baca Juga: TANYA JAWAB 3- Bohong Gugurkan Pahala Puasa?
Sebenarnya para pemegang saham Syirkah bisnis seperti PT Telkom wajib mengeluarkan Zakat sebagaimana bisnis perorangan.
Dengan kata lain, cukup dikeluarkan 2,5 persen dari total kekayaan usaha tersebut pada akhir tahun, tanpa memandang jumlah saham yang dimiliki oleh masing-masing pemegang saham.
Namun oleh karena para pemegang saham tidak semuanya beragama Islam, dan sulit merinci berapa jumlah yang dimiliki oleh pemegang saham yang muslim saja.
Maka sebaiknya pemegang saham tersebut tetap mengeluarkan 2,5 persen dari jumlah saham yang dimilikinya.
Keterangan a.l. dari:
Al-Iqna', pinggir Haasyiyah Al-Bujairimi, II, hal. 106.
Sumber Pengajian 17-an Menara Kudus