LPSK Hitung Restitusi Korban Kasus Kekerasan Seksual Abi Jamroh di Jepara hingga Rp 147,5 Juta

Abdul Rochim • Dipublikasikan Kamis, 17 September 2026 | 15:58 WIB

 

TAK BERSALAH: Terdakwa kasus Kekerasan Seksual di ponpes di Kecamatan Tahunan, AJ, masih tak mengakui perbuatannya, sekalian bukti-bukti telah dihadirkan di persidangan oleh pihak korban maupun saksi ahli. (FIKRI THOHARUDIN/RADAR PATI)
TAK BERSALAH: Terdakwa kasus Kekerasan Seksual di ponpes di Kecamatan Tahunan, AJ, masih tak mengakui perbuatannya, sekalian bukti-bukti telah dihadirkan di persidangan oleh pihak korban maupun saksi ahli. (FIKRI THOHARUDIN/RADAR PATI)

JEPARA – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menghitung nilai restitusi bagi korban dalam perkara kekerasan seksual dengan terdakwa Abi Jamroh, 60. Nilai restitusi yang dinilai wajar mencapai Rp 147.557.000.

Hal tersebut terungkap dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jepara, Selasa (15/9).

Sidang tersebut salah satunya membahas penyampaian secara lisan terkait penghitungan restitusi korban.

Kuasa hukum korban, Erlinawati, menjelaskan terdapat tiga komponen yang menjadi dasar penghitungan restitusi.

Baca Juga: Kembali Terjadi, Belasan Siswa di Jepara Diduga Keracunan Usai Santap MBG

Komponen tersebut meliputi kerugian akibat kehilangan kekayaan atau penghasilan, kerugian akibat penderitaan yang berkaitan dengan tindak pidana kekerasan seksual baik secara psikologis maupun fisik, serta kerugian lain yang dialami korban akibat perkara tersebut.

"Korban mengajukan nominal Rp 128.350.000. Akan tetapi, penghitungan nilai kewajaran yang diberikan dari LPSK senilai Rp 147.557.000," ungkap Erlinawati.

Menurut dia, nilai yang dihitung LPSK telah mempertimbangkan sejumlah bukti dan dokumen pendukung.

Salah satunya hasil visum yang berkaitan dengan kondisi korban.

Nilai penghitungan LPSK tersebut lebih tinggi sekitar Rp19 juta dibandingkan nominal yang diajukan korban.

 Tambahan tersebut, kata Erlinawati, antara lain berkaitan dengan biaya visum serta kebutuhan selama proses penyidikan dan pengumpulan barang bukti.

Dalam persidangan, terdakwa juga diberi kesempatan majelis hakim untuk menanggapi paparan LPSK.

Sementara jaksa penuntut umum tidak mengajukan pertanyaan terkait penghitungan restitusi tersebut.

Kuasa hukum terdakwa sempat mempertanyakan dasar penghitungan nilai kerugian.

Salah satunya mengenai penggunaan standar upah minimum, termasuk apakah mengacu pada UMR Jakarta atau Jepara.

Erlinawati mengatakan penghitungan restitusi mengacu pada ketentuan yang berlaku, termasuk Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 1 Tahun 2022, serta asesmen LPSK.

"Ini tinggal menunggu sidang selesai. Restitusi akan diberikan kepada korban ketika putusan pengadilan sudah inkrah," jelasnya.

Selain membahas restitusi, persidangan juga menyinggung keterangan saksi dari pihak terdakwa.

Kuasa hukum korban menilai terdapat ketidaksinkronan antara keterangan saksi dengan keterangan yang tercantum dalam berita acara pemeriksaan (BAP).

Erlinawati berharap proses persidangan segera tuntas dan korban memperoleh keadilan.

Dalam perkara ini, Abi Jamroh didakwa melanggar Pasal 6 huruf c UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang TPKS atau Pasal 418 ayat 2 huruf g UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Pasal yang didakwakan tersebut memuat ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.

Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan kekerasan seksual terhadap seorang santriwati yang kini berusia 19 tahun pada 2025.

Berdasarkan uraian perkara, korban awalnya meminta izin tidak mengikuti kegiatan bersama teman-temannya karena mengalami cedera pada kaki.

Pada 27-29 April 2025, korban kemudian diminta terdakwa datang ke gudang pondok pesantren dengan alasan akan mendapat pengobatan.

Namun, berdasarkan dakwaan perkara, korban diduga mendapat perlakuan seksual dari terdakwa.

Dugaan perbuatan tersebut kemudian disebut berlanjut pada 2 Mei, 22 Juni, serta 22-23 Juli 2025.

Kasus tersebut kini masih dalam proses persidangan di PN Jepara. (*)

Editor : Abdul Rochim
PN Jepara kasus kekerasan seksual Abi Jamroh restitusi korban lpsk