JEPARA — Lebih dari 200 eks karyawan PT Samwon Busana Indonesia Unit Jepara yang terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK) mendapat pendampingan untuk memperkuat kemandirian ekonomi.
Pendampingan tersebut diberikan melalui program Pemberdayaan Ekonomi dan Kemandirian (PEKA) yang digelar pada 10-12 Agustus 2026.
Sebanyak 228 peserta mengikuti rangkaian kegiatan yang dirancang untuk membekali mereka dengan keterampilan baru setelah menerima hak-hak ketenagakerjaan.
Sebelumnya, pesangon bagi 685 pekerja terdampak PHK telah dicairkan. Para eks pekerja kemudian didorong tidak hanya menggunakan manfaat yang diterima untuk kebutuhan konsumsi, tetapi juga mengembangkan kemampuan agar dapat kembali produktif.
Baca Juga: Jambret di Jepara Kabur usai Gagal Rampas Kalung Emak-Emak
Dalam kegiatan PEKA, peserta mendapatkan berbagai materi, mulai dari pengelolaan keuangan, edukasi Program Bukan Penerima Upah (BPU) BPJS Ketenagakerjaan, pemasaran digital hingga pemanfaatan Artificial Intelligence (AI).
Materi Financial Planning diberikan bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Sementara untuk pengembangan keterampilan digital, peserta mendapat pelatihan bertajuk "Bangkit Bersama AI: Dari Ide Jadi Konten Digital Instan".
Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Tenaga Kerja, dan Transmigrasi Kabupaten Jepara Zamroni Lestiaza mengatakan, peningkatan keterampilan menjadi penting di tengah perubahan dunia kerja dan pola usaha yang semakin terdigitalisasi.
Menurutnya, kemampuan mengelola keuangan, memasarkan produk secara digital, serta memanfaatkan teknologi AI dapat menjadi modal bagi eks pekerja untuk membuka sumber penghasilan baru.
"Kami berterima kasih kepada BPJS Ketenagakerjaan. Ini merupakan dukungan yang sangat berarti dan menjadi kolaborasi yang baik. Jepara memiliki masyarakat yang produktif dan kultur kewirausahaan yang kuat," tuturnya, Rabu (12/8).
Ia menegaskan, Pemkab Jepara berupaya memberikan respons terhadap PHK yang terjadi di PT Samwon.
Selain memastikan pekerja memperoleh hak perlindungan melalui Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dan Jaminan Hari Tua (JHT), pemerintah juga menyiapkan akses peningkatan kompetensi.
Upaya tersebut, lanjut Zamroni, sejalan dengan program unggulan Bupati Jepara melalui Jepara Karya. Program itu diarahkan untuk memperluas kesempatan kerja sekaligus meningkatkan kompetensi tenaga kerja.
"Jepara Karya tidak hanya memastikan adanya lowongan pekerjaan di Jepara. Kami juga menyiapkan tenaga kerja eks perusahaan maupun masyarakat secara luas agar mereka bisa meningkatkan kompetensinya, apakah akan melanjutkan ke dunia usaha atau mencari industri baru," jelasnya.
Pemkab Jepara juga memiliki Balai Latihan Kerja (BLK) dengan beragam pilihan pelatihan, di antaranya servis AC, otomotif, listrik, pengelasan, menjahit, tata boga, salon hingga perkayuan.
PEKA Jangan Berhenti di Pelatihan
Sementara itu, Koordinator Advokasi BPJS Watch sekaligus pengamat ketenagakerjaan dan jaminan sosial Timboel Siregar menilai PEKA merupakan gagasan positif apabila benar-benar memberikan dampak bagi penerima manfaat.
Menurutnya, keberhasilan program tidak cukup diukur dari jumlah peserta yang mengikuti pelatihan. Dampak setelah program berakhir juga harus menjadi perhatian.
"PEKA jangan berhenti pada seremoni atau sekadar pelatihan. Ukuran keberhasilannya adalah ketika peserta benar-benar mengalami perubahan setelah mengikuti program, apakah keterampilannya meningkat, usahanya tumbuh, penghasilannya bertambah, dan keluarganya semakin mandiri. Itu yang harus terus dikawal," tegas Timboel.
Ia menilai PEKA menjadi bagian dari transformasi layanan JKP. Manfaat yang diterima pekerja terdampak PHK dapat diarahkan untuk meningkatkan kapasitas ekonomi keluarga.
Pekerja yang terkena PHK, menurutnya, tidak selalu harus kembali mencari pekerjaan. Dengan keterampilan dan dukungan yang tepat, mereka berpeluang menjadi pelaku usaha sekaligus menciptakan lapangan pekerjaan bagi orang lain.
"Ini bagian dari transformasi konsepsi jaminan sosial, tidak hanya memberikan santunan dan kuratif. Bagaimana dana yang diberikan bisa lebih memberdayakan, memberi manfaat lebih dan berkelanjutan," ujarnya.
PEKA dikembangkan melalui pendekatan 3P, yakni Pelatihan, Produktif, dan Profit. Tahap pelatihan diarahkan untuk meningkatkan kompetensi dan kesiapan peserta, kemudian dilanjutkan dengan aktivitas ekonomi yang menghasilkan pendapatan hingga mencapai kemandirian.
Timboel berharap keberhasilan program tersebut dapat dilihat dari keberlanjutan kondisi peserta setelah mengikuti pendampingan.
"Kalau mereka yang terkena PHK kemudian bisa mandiri, bahkan membuka lapangan pekerjaan untuk orang lain, itu menunjukkan bahwa program jaminan sosial semakin maju," katanya.
BPJS Ketenagakerjaan Pastikan Pendampingan Berlanjut
Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Jawa Tengah dan DIY Cahyaning Indriasari mengatakan, kegiatan tersebut merupakan upaya memastikan perlindungan bagi pekerja terdampak PHK tidak berhenti pada pembayaran manfaat JKP maupun JHT.
"Hari ini kami memberikan edukasi terkait financial planning, ketika peserta menerima pesangon, JKP maupun JHT. Kami menggandeng Kementerian Ketenagakerjaan dan OJK untuk memberikan edukasi sekaligus praktik," kata Cahyaning.
BPJS Ketenagakerjaan bersama Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Tenaga Kerja, dan Transmigrasi Kabupaten Jepara berupaya memastikan eks karyawan PT Samwon memperoleh kemudahan mengakses program JKP sekaligus memiliki bekal untuk kembali produktif.
PEKA, lanjutnya, merupakan program fasilitasi pascapembayaran manfaat yang menghubungkan keluarga penerima manfaat dengan berbagai program pemberdayaan dari pemerintah, dunia usaha, lembaga pelatihan maupun mitra lainnya.
"Kami berusaha melengkapi ekosistem siap kerja. Harapannya, setelah mengikuti pendampingan, para eks karyawan tetap dapat mengakses berbagai peluang, baik untuk kembali bekerja maupun mengembangkan usaha," tandasnya. (fik)