Blora Entertainment Feature Grobogan Jateng Jepara Khazanah Kudus Kuliner Life Style Muria Raya Nasional Olahraga Pati Pendidikan Rembang Sepakbola Wisata

Kendaraan Nunggak Pajak Tetap Bisa Beli BBM Subsidi, SPBU Jepara Pastikan Layanan Normal

Fikri Thoharudin • Selasa, 14 Juli 2026 | 15:03 WIB
LANCAR: Kondisi SPBU Senenan Jepara tampak normal pada Senin (13/7). (FIKRI THOHARUDIN/RADAR PATI)
LANCAR: Kondisi SPBU Senenan Jepara tampak normal pada Senin (13/7). (FIKRI THOHARUDIN/RADAR PATI)

JEPARA – Masyarakat Kabupaten Jepara tidak perlu khawatir dengan beredarnya informasi bahwa kendaraan yang menunggak pajak tidak dapat membeli bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi.

Hingga saat ini, pembelian BBM subsidi di seluruh SPBU di Jepara tetap berjalan normal menggunakan mekanisme QR Code Program Subsidi Tepat.

Pantauan pada Senin (13/7) menunjukkan aktivitas pengisian BBM di sejumlah SPBU, mulai dari SPBU 44.594.29 Welahan, SPBU Kriyan Kalinyamatan, SPBU Pecangaan, SPBU Tahunan hingga kawasan Kota Jepara, berlangsung seperti biasa tanpa perubahan aturan.

Baca Juga: Pengasuh Ponpes Al Husna Jepara Tolak Program MBG, Ajak Ulama Bahas Hukumnya Lewat Bahtsul Masail

Informasi mengenai larangan kendaraan yang menunggak Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) membeli BBM subsidi diketahui bukan merupakan kebijakan nasional. 

Aturan tersebut hanya diterapkan di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) dan belum berlaku di Jawa Tengah.

Kasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Unit Pengelolaan Pendapatan Daerah (UPPD) Kabupaten Jepara, Siti Rodhiyah, juga membantah kabar adanya petugas Samsat dan Satlantas yang berjaga di SPBU untuk menindak kendaraan yang belum membayar pajak.

"Tidak, itu hoaks," tegasnya.

Ia memastikan hingga kini tidak ada kebijakan dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Tengah, Polda Jawa Tengah maupun Jasa Raharja yang mengatur penindakan kendaraan di SPBU karena menunggak pajak.

"Masyarakat kami imbau agar selalu memeriksa kebenaran informasi yang belum terverifikasi. Saring sebelum sharing," ujarnya.

Di sisi lain, UPPD Jepara mencatat tunggakan PKB hingga Juni 2026 mencapai Rp15.842.140.500.

Nilai tersebut berasal dari 54.802 objek pajak yang belum memenuhi kewajiban membayar pajak kendaraan.

Meski demikian, tunggakan tersebut tidak berpengaruh terhadap layanan pembelian BBM bersubsidi di SPBU.

Ketua Paguyuban SPBU Jepara, M. Chairudin Ardy, menegaskan seluruh SPBU di Jepara masih beroperasi sesuai ketentuan Pertamina.

Pembelian BBM subsidi tetap dilayani selama kendaraan telah terdaftar dalam Program Subsidi Tepat dan menunjukkan QR Code yang valid.

"Sampai hari ini SPBU Jepara belum ada arahan mengenai hal tersebut. Yang jelas saat ini SPBU Jepara tetap melayani pembelian BBM subsidi selama ada QR Code-nya," katanya.

Ia memastikan belum ada instruksi resmi mengenai pembatasan penjualan BBM subsidi bagi kendaraan yang menunggak pajak kendaraan bermotor. (fik)

Editor : Abdul Rochim
#QR Code Subsidi Tepat #tunggakan PKB Jepara #SPBU Jepara #Samsat Jepara #bbm subsidi