JEPARA – Proses hukum dugaan pencabulan terhadap seorang santriwati yang menyeret Pemimpin Pondok Pesantren Al Anwar Mantingan, Abi Jamroh (60), memasuki tahap akhir.
Tersangka dipastikan segera menjalani persidangan setelah penyidik dan jaksa menyelesaikan proses pelengkapan berkas perkara.
Kasatreskrim Polres Jepara AKP Oktavian Andika Saputra mengatakan, hingga saat ini tidak ada kendala berarti dalam penanganan kasus tersebut.
Penyidik terus berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Jepara agar berkas perkara segera dinyatakan lengkap (P-21) dan dilimpahkan ke pengadilan.
Baca Juga: Ponpes Al Anwar Mantingan Terancam Ditutup Usai Kasus Pencabulan Santriwati
"Segera disidangkan. Tidak ada kendala, aman. Kami masih terus koordinasi dengan kejaksaan terkait itu. Perkaranya sudah clear, sekarang tinggal masalah waktu saja," ujarnya, Sabtu (4/7).
Menurut Andika, proses penyidikan pada dasarnya telah rampung.
Saat ini, perkara tinggal menunggu penyelesaian administrasi sebelum memasuki tahap penuntutan.
Sementara itu, kuasa hukum korban, Erlinawati, mengungkapkan berkas perkara sempat tiga kali dikembalikan jaksa melalui petunjuk P-19, yakni pada 25 Mei, 19 Juni, dan 29 Juni 2026.
Ia menyebut seluruh petunjuk yang diminta jaksa telah dipenuhi oleh penyidik maupun pihak korban.
Korban juga telah beberapa kali memberikan klarifikasi dan menjalani proses konfrontasi.
"Kami sudah klarifikasi kembali selama tiga kali. Yang ketiga, catatan P-19 hanya sedikit. Semoga cepat selesai," katanya.
Erlina menilai alat bukti dalam perkara tersebut sudah lebih dari cukup untuk dibawa ke persidangan.
Penyidik telah mengantongi hasil visum, keterangan ahli pidana, ahli forensik, hingga bukti digital berupa percakapan dan foto yang telah dinyatakan autentik oleh tim digital forensik.
"Kalau kasus seperti ini dua alat bukti saja sebenarnya sudah cukup. Visum ada, ahli pidana, ahli forensik juga sudah. Dari tim digital forensik juga menyatakan chat dan foto itu asli," jelasnya.
Ia menambahkan, catatan jaksa yang masih harus dipenuhi sebagian besar berkaitan dengan pendalaman keterangan sejumlah saksi yang merupakan santri di Ponpes Al Anwar Mantingan.
Di sisi lain, Erlina mengungkapkan kondisi psikologis korban masih belum pulih.
Saat menjalani konfrontasi dengan tersangka, korban sempat hampir pingsan karena mengalami tekanan mental.
Atas pertimbangan tersebut, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) tidak menyetujui adanya rekonstruksi maupun konfrontasi lanjutan yang berpotensi memperburuk kondisi korban.
Selain dugaan tindak pidana, Erlina juga menyoroti persoalan administrasi di lingkungan pondok pesantren.
Menurutnya, korban disebut telah menerima surat pengeluaran dari pondok pada 26 April 2026.
Namun, pada kenyataannya korban masih diminta membayar SPP sebesar Rp375 ribu per bulan selama Mei dan Juni.
Bahkan, korban disebut tetap diminta mengabdi dengan mengajar santri lain pada pagi hari, meski pada malam hari diduga menjadi korban pelecehan oleh tersangka.
"Korban waktu itu tidak mendapatkan surat pengeluaran, bahkan malah diminta mengabdi oleh pengasuhnya," ujarnya.
Pihak keluarga korban pun mengaku kecewa atas dugaan perbuatan tersangka terhadap putrinya yang merupakan seorang hafizah.
Bahkan, karena sebelumnya sangat percaya kepada pengasuh pondok, dua adik korban juga dititipkan dan bersekolah di Yayasan Al Anwar Mantingan dengan membayar biaya pendidikan sekitar Rp450 ribu setiap bulan.
Erlina berharap pelengkapan berkas segera dinyatakan selesai sehingga perkara dapat segera dilimpahkan ke pengadilan dan memperoleh kepastian hukum. (fik)