JEPARA — Proses hukum terhadap predator seksual asal Desa Sendang, Kecamatan Kalinyamatan, Safiq (21), terus berlanjut.
Ia dituntut dengan pidana penjara selama 15 tahun, denda Rp 100 juta, serta membayar restitusi kepada korban senilai Rp 43.421.959.
Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jepara, Senin (22/6).
Usai persidangan, Safiq tampak tertunduk lesu. Saat keluar dari ruang tahanan PN Jepara sekitar pukul 13.50 WIB.
Baca Juga: YES! Kentrung Resmi Masuk FTBI Jepara, Regenerasi Seniman Tradisi Mulai Terbentuk
Mengenakan rompi tahanan bernomor 20, kemeja putih, celana panjang abu-abu, serta sandal jepit putih-hijau, ia kemudian digiring kembali ke mobil tahanan Kejari Jepara. Untuk kemudian dibawa ke rumah tahanan.
Ia tampak sehat, badannya berisi dan potongan rambut rapi. Diapit oleh terdakwa kasus lain, Safiq tak merespon pertanyaan saat digiring masuk ke mobil tahanan.
Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Jepara, Dian Mario, mengatakan terdakwa dituntut melanggar Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Perlindungan Anak.
"Kami menuntut pidana selama 15 tahun penjara. Selain itu denda Rp 100 juta subsider pidana kurungan selama 60 hari," ungkapnya, pada Senin (22/6).
Safiq juga dituntut untuk membayar restitusi kepada korban sebesar Rp 43.421.959. Nominap ini merupakan perhitungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Jika restitusi tersebut tidak dibayarkan, terdakwa dikenai pidana pengganti berupa kurungan selama tiga bulan.
Mario menjelaskan, perkara yang disidangkan di PN Jepara berangkat dari satu laporan polisi.
Namun, dalam berkas perkara terdapat dua korban anak yang keduanya masih berstatus di bawah umur.
Salah satu korban diduga dipaksa mengirimkan foto pribadi, sementara korban lainnya mengalami persetubuhan.
"Di sini laporannya satu, tetapi dalam berkas ada dua korban. Satu dipaksa mengirim foto, satu lagi disetubuhi. Keduanya masih anak-anak," imbuhnya.
Menurutnya, berdasarkan fakta persidangan terdapat kemungkinan korban lain.
Namun hingga kini korban-korban tersebut belum membuat laporan polisi. Sehingga tidak dimasukkan dalam berkas perkara dan tidak dihadirkan sebagai saksi.
"Belum ada korban lain yang kemudian melapor. Jika ada, perkara itu bisa diproses dan disidangkan kembali. Sampai saat ini baru satu laporan yang ditangani," ucapnya.
Mario menyebut, terdakwa diduga menggunakan jejaring media sosial Telegram, untuk mencari dan menjaring calon korban.
Modus yang dilakukan yakni menggunakan foto orang lain, untuk membangun kedekatan. Kemudian meminta korban mengirimkan foto pribadi.
Perbuatan terdakwa ini, masuk dalam kategori kekerasan berbasis gender online (KBGO), yang berujung eksploitasi dan kekerasan seksual.
Berdasarkan jalannya persidangan, pelaku menggunakan konten-konten bermuatan seksual tersebut untuk kepentingan pribadi.
Konten tersebut tidak diperjualbelikan untuk memperoleh keuntungan ekonomi. Hanya saja, digunakan untuk mengancam korban.
"Untuk kepentingan pribadi, tidak diperjualbelikan. Korban juga tidak dimintai uang," jelasnya.
Persidangan akan kembali dilanjutkan pada pekan depan, dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi) dari terdakwa.
Sebelumnya, Safiq telah lebih dahulu dijatuhi hukuman lima tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Semarang, pada 9 Desember 2025 lalu.
Putusan tersebut terkait perkara pelanggaran Pasal 35 juncto Pasal 9 juncto Pasal 11, juncto Pasal 37 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Setelah putusan itu, Safiq dilimpahkan dari Polda Jawa Tengah dan Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah ke Kejari Jepara pada 3 Februari 2026, untuk menjalani proses hukum dalam perkara berbeda yang kini tengah disidangkan di PN Jepara.
Sebelumnya, berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik Polda Jateng, Safiq diduga melakukan kekerasan berbasis gender online (KBGO). Serta melakukan eksploitasi seksual dengan meminta foto dan video dari 31 anak.
Para korban tidak hanya berasal dari Kabupaten Jepara, tetapi juga dari Semarang, Jawa Timur, hingga Lampung.
Usia korban bervariasi. Umumnya 12, 14, hingga 18 tahun. Selain KBGO, terdapat tujuh korban anak, yang diduga disetubuhi oleh terdakwa.
Dalam melancarkan aksinya, pelaku menyewa kos-kosan di Desa Langon, Kecamatan Tahunan, serta penginapan di kawasan Telukawur, Kecamatan Tahunan dengan sistem sewa per jam.(fik)
Editor : Abdul Rochim