JEPARA – Korban dugaan pencabulan yang menjerat seorang pengasuh pondok pesantren di Kabupaten Jepara dilaporkan balik atas tuduhan perzinaan oleh istri tersangka.
Langkah tersebut menuai sorotan dari kuasa hukum korban yang menilai tindakan itu berpotensi bertentangan dengan semangat perlindungan korban sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
Korban berusia 19 tahun diketahui merupakan mantan santri sekaligus pengurus Pondok Pesantren Al Anwar di Desa Mantingan, Kecamatan Tahunan, Jepara.
Ia melaporkan dugaan pencabulan yang diduga dilakukan oleh Abi Jamroh (60) dalam kurun waktu April hingga Juli 2025.
Baca Juga: Akademisi Unisnu Jepara Soroti Ketahanan Ekonomi Warga di Tengah Tekanan Global
Dalam proses penyidikan, Abi Jamroh telah ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik menemukan alat bukti yang cukup.
Tersangka kemudian ditahan dan saat ini perkara masih dalam tahap pemberkasan sebelum dilimpahkan ke kejaksaan.
Kuasa hukum korban, Erlinawati, menyatakan pihaknya menyayangkan adanya laporan dugaan perzinaan yang ditujukan kepada korban.
Menurutnya, korban dan keluarganya sempat dijadwalkan memberikan klarifikasi kepada penyidik Polres Jepara terkait laporan tersebut.
Namun, proses klarifikasi akhirnya diwakili oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
“Korban dan keluarga akhirnya diwakili oleh LPSK sehingga tidak hadir langsung dalam proses klarifikasi,” ujarnya.
Erlinawati menegaskan laporan dugaan perzinaan tersebut berbeda dengan perkara utama yang sedang ditangani aparat penegak hukum, yakni dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang dilaporkan korban.
Menurutnya, sejak perkara tersebut dilaporkan, korban seharusnya memperoleh perlindungan hukum secara penuh dari negara.
Termasuk perlindungan dari intimidasi, tekanan, maupun potensi kriminalisasi yang berkaitan dengan laporan yang disampaikan.
Ia mengacu pada Pasal 69 UU TPKS yang mengatur bahwa korban, keluarga korban, saksi, pendamping, maupun pihak lain yang membantu pengungkapan tindak pidana kekerasan seksual tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata atas laporan atau kesaksian yang diberikan dengan itikad baik.
“Korban berhak mendapatkan perlindungan hukum dan tidak boleh dilaporkan atas keterangan yang disampaikan terkait peristiwa kekerasan seksual yang dialaminya,” tegasnya.
Pihak kuasa hukum juga menilai penerimaan laporan hingga adanya pemanggilan klarifikasi terhadap korban berpotensi menimbulkan viktimisasi sekunder, yakni kondisi ketika korban kembali mengalami tekanan akibat proses hukum yang dijalani.
Selain itu, Erlinawati mengingatkan bahwa korban kekerasan seksual sering kali membutuhkan waktu untuk berani mengungkapkan pengalaman yang dialami.
Karena itu, jeda waktu antara peristiwa yang terjadi dan pelaporan kepada aparat tidak dapat dijadikan dasar untuk meragukan keterangan korban.
Menurutnya, berdasarkan keterangan yang telah dihimpun, tindakan yang dialami korban terjadi tanpa persetujuan dan tidak dilandasi hubungan suka sama suka.
Bahkan korban disebut telah beberapa kali menolak permintaan tersangka.
Pihak keluarga berharap proses hukum dapat berjalan dengan mengedepankan prinsip perlindungan terhadap korban sebagaimana diamanatkan dalam UU TPKS sehingga korban tidak kembali mengalami tekanan selama proses penegakan hukum berlangsung.
Sementara itu, Kasatreskrim Polres Jepara, AKP M. Faizal Wildan Umar Rela, membenarkan adanya aduan yang diajukan oleh pihak istri tersangka. Namun ia menegaskan kepolisian tidak melanjutkan proses aduan tersebut.
“Laporan tetap kami terima karena setiap warga negara memiliki hak untuk membuat aduan. Namun aduan itu kami tangguhkan dan tidak kami proses lebih lanjut,” ujarnya. (fik/lin)