Blora Entertainment Feature Grobogan Jateng Jepara Khazanah Kudus Kuliner Life Style Muria Raya Nasional Olahraga Pati Pendidikan Rembang Sepakbola Wisata

Ponpes Al Anwar Mantingan Terancam Ditutup Usai Kasus Pencabulan Santriwati

Abdul Rochim • Rabu, 13 Mei 2026 | 16:30 WIB
TERANCAM DITUTUP: Tampak depan kompleks Ponpes Al Anwar yang didirikan oleh Ibnu Abi Jamroh, menyatu dengan kediamannya. (FIKRI THOHARUDIN/RADAR PATI)
TERANCAM DITUTUP: Tampak depan kompleks Ponpes Al Anwar yang didirikan oleh Ibnu Abi Jamroh, menyatu dengan kediamannya. (FIKRI THOHARUDIN/RADAR PATI)

JEPARA - Pondok Pesantren Al Anwar di Desa Mantingan, Kecamatan Tahunan, Kabupaten Jepara, terancam ditutup setelah kasus dugaan pencabulan terhadap santriwati yang dilakukan pendirinya, Ibnu Abi Jamroh (60), mencuat ke publik.

Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Jepara saat ini masih menunggu keputusan lanjutan dari Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jawa Tengah dan Kemenag RI terkait kelanjutan operasional pondok pesantren tersebut.

Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Jepara, Akhsan Muhyiddin, mengatakan pihaknya telah melaporkan perkembangan terbaru kasus tersebut kepada Kanwil Kemenag Jawa Tengah untuk diteruskan ke Kemenag RI.

Baca Juga: Oknum Kiai di Jepara Jadi Tersangka Pencabulan Santriwati, Terancam 12 Tahun Penjara

“Kami masih menunggu keputusan akhir terkait nasib operasional pondok pesantren,” ujarnya, Selasa (12/5).

Menurut Akhsan, Kemenag memiliki tanggung jawab untuk melindungi para korban dan santri yang masih menempuh pendidikan di lingkungan pesantren.

Karena itu, sejumlah langkah mitigasi terus dilakukan guna mencegah terulangnya kasus serupa.

Kemenag Jepara juga telah menggelar deklarasi bersama pimpinan pondok pesantren se-Kabupaten Jepara untuk menciptakan lingkungan pendidikan yang aman, nyaman, dan ramah bagi santri.

Selain itu, para penyuluh agama turut dilibatkan dalam pengawasan dan pendampingan di lingkungan pesantren sebagai langkah pencegahan terhadap kekerasan dan pelecehan seksual.

Sementara itu, Kemenag RI telah menonaktifkan Ibnu Abi Jamroh dari aktivitas mengajar setelah ditetapkan sebagai tersangka.

Ponpes Al Anwar juga dilarang menerima santri baru hingga ada keputusan lebih lanjut.

Akhsan menegaskan bahwa ajaran Islam tidak membenarkan praktik kekerasan maupun pelecehan seksual terhadap santri.

Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak melakukan taklid buta terhadap tokoh agama.

Diketahui, Ibnu Abi Jamroh merupakan pendiri Ponpes Al Anwar Mantingan yang dirintis sejak 1990-an.

Pondok pesantren tersebut memiliki lembaga pendidikan MTs dan MA di bawah naungan yayasan serta telah mengantongi piagam statistik pesantren sejak 30 November 2021. (fik)



Editor : Abdul Rochim
#pencabulan santriwati #Ponpes Al Anwar #ibnu abi jamroh #pesantren Jepara #kemenag jepara