JEPARA – Polres Jepara resmi menetapkan pimpinan pondok pesantren Al Anwar Mantingan, Kecamatan Tahunan, Abi Jamroh (AJ) sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual (TPKS).
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menggelar perkara dan mengantongi sejumlah alat bukti yang dinilai cukup kuat.
Kasatreskrim Polres Jepara AKP M Faizal Wildan Umar Rela mengatakan, AJ memenuhi panggilan pemeriksaan pertama sebagai tersangka pada Senin (11/5).
Baca Juga: Terduga Kiai Cabul di Jepara Disidak, Ponpes Al Anwar Sepi Aktivitas
Pemeriksaan dilakukan di Mapolres Jepara dengan didampingi kuasa hukum serta sejumlah santri.
“Hari ini pukul 10.00 yang bersangkutan hadir memenuhi panggilan pertama dan saat ini sedang diperiksa sebagai tersangka,” ujarnya.
Saat datang ke Mapolres Jepara, AJ terlihat menggunakan kursi roda. Kondisi tersebut berbeda dengan beberapa hari sebelumnya saat mengikuti inspeksi mendadak gabungan aparat pemerintah dan penegak hukum di lingkungan pesantren dan kediamannya.
Menurut AKP Wildan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh lebih dari dua alat bukti. Bukti tersebut meliputi keterangan saksi dan bukti digital berupa riwayat percakapan elektronik.
Polisi juga mengamankan telepon genggam milik kakak dan ibu korban guna memperkuat pembuktian dalam perkara tersebut.
Selain itu, penyidik turut melakukan pemeriksaan laboratorium forensik terhadap barang bukti elektronik.
“Hasil laboratorium forensik HP milik korban sudah keluar dan saat ini kami juga melakukan pemeriksaan terhadap HP kakak serta ibu korban untuk diselaraskan,” jelasnya.
Meski beredar informasi adanya lebih dari satu korban, hingga kini polisi menyebut baru satu orang yang secara resmi membuat laporan. Namun demikian, kepolisian tetap membuka peluang bagi korban lain untuk melapor.
“Sejauh ini baru satu laporan resmi yang kami terima,” tambahnya.
Usai pemeriksaan, polisi juga akan memeriksa kondisi kesehatan AJ untuk menentukan langkah penahanan. Jika dinyatakan memenuhi syarat, tersangka akan langsung ditahan.
Namun apabila kondisi kesehatannya tidak memungkinkan, penyidik akan menempuh mekanisme lain sesuai prosedur hukum.
Kasus yang menjerat AJ diduga terjadi pada April hingga Juli 2025 dan baru dilaporkan keluarga korban pada November 2025. Korban diketahui merupakan santriwati berusia 19 tahun.
Dalam perkara ini, AJ dijerat Pasal 6 huruf C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) serta Pasal 418 ayat (2) huruf b KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. (fik)
Editor : Abdul Rochim