JEPARA — Pelaku penganiayaan berat, dengan cara membakar mantan istri dan mantan mertua di Desa Tubanan, Kecamatan Kembang, akhirnya meninggal dunia.
Wardoyo (63) mengembuskan napas terakhir, saat menjalani perawatan intensif di RSUD dr. Rehatta Kelet, Senin (6/4) sekitar pukul 07.30 WIB.
Kasatreskrim Polres Jepara AKP M Faizal Wildan Umar Rela menyampaikan, pelaku meninggal dunia setelah beberapa hari menjalani perawatan medis.
Baca Juga: FULL TIME Persik Kediri vs Persijap Jepara 0-0 : Laskar Kalinyamat Sukses
Kondisinya terus menurun, hingga akhirnya tidak tertolong.
Ia menjelaskan, penyebab kematian pelaku diduga akibat gagal napas.
Hal tersebut dipicu oleh luka serius pada bagian tenggorokan. Setelah yang bersangkutan menenggak cairan pembasmi hama tanaman.
“Beberapa hari ini kondisi jantungnya juga tidak stabil. Cairan yang diminum menyebabkan luka pada tenggorokan hingga berujung gagal napas,” jelasnya pada Senin (6/4).
Penyidik juga belum sempat meminta keterangan dari pelaku.
Sebab, sejak diamankan, pelaku langsung menjalani perawatan intensif di rumah sakit.
Wildan menyebut, setelah melakukan aksi pembakaran pada Jumat (3/4) dini hari, pelaku diduga langsung mencoba mengakhiri hidupnya. Dengan meminum cairan tersebut.
“Dengan meninggalnya tersangka, proses hukum atas kasus ini otomatis dihentikan. Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3),” ucapnya.
Penyidik menerapkan penghentian penyidikan karena tersangka telah meninggal dunia.
Sementara itu, kasus tragis ini sebelumnya juga menelan korban jiwa.
Margi (86), yang merupakan mantan mertua pelaku, meninggal dunia kurang dari 24 jam setelah kejadian, tepatnya pada Jumat (3/4) malam, usai dirawat di RSUD Kartini Jepara.
Peristiwa pembakaran tersebut terjadi pada Jumat dini hari sekitar pukul 01.45 WIB.
Saat itu, Margi dan putrinya Sriningsih (54) tengah tertidur di dalam kamar rumah mereka di RT 2/RW 2 Desa Tubanan.
Pelaku diduga menyiramkan bahan bakar minyak jenis Pertalite ke arah kamar korban, melalui ventilasi. Sejurus dengan itu, pelaku kemudian menyulut api.
Kobaran api dengan cepat membakar tubuh kedua korban, hingga mengalami luka bakar serius. Mencapai 90 persen.
Pada saat insiden tersebut, kedua korban dikunci di dalam kamar oleh pelaku. Sebelum akhirnya tetangga korban memberikan pertolongan.
Pelaku memadamkan listrik. Bersembunyi di kamar lain. Sebelum akhirnya di amankan polisi.
Meski telah bercerai, namun antara pelaku dan korban masih tinggal dalam satu rumah.
Sriningsih memiliki usaha laundry. Serta memutuskan untuk menikah dengan pria lain. Usai bercerai dengan Wardoyo.
Sebelumnya, Wardoyo pun sempat mengaku ikhlas. Serta masih diizinkan oleh Sriningsih tinggal dalam satu rumah. Namun tidur di kamar yang berbeda.
Hingga peristiwa tersebut terjadi, Wardoyo nekat membakar mantan istri dan sang mertua.
Saat ini, Sriningsih masih menjalani perawatan intensif di RSUD Kartini Jepara dengan luka bakar berat.
Diduga kuat, motif aksi nekat yang dilakukan Wardoyo dilatarbelakangi rasa cemburu. Setelah pelaku mengetahui mantan istrinya berencana menikah lagi.(fik)
Editor : Abdul Rochim