Blora Entertainment Feature Grobogan Jateng Jepara Khazanah Kudus Kuliner Life Style Muria Raya Nasional Olahraga Pati Pendidikan Rembang Sepakbola Wisata

ASTAGA! ASN Puskesmas Karimunjawa Jepara Terlibat Narkoba

Abdul Rochim • Jumat, 12 September 2025 | 01:48 WIB
Satresnarkoba Polres Jepara membekuk pengedar dan pemakai narkoba.
Satresnarkoba Polres Jepara membekuk pengedar dan pemakai narkoba.

JEPARA – Satuan Reserse Narkoba Polres Jepara berhasil membekuk lima orang pemakai dan pengedar narkoba.

Hal tersebut merupakan hasil gelar operasi dari 16 Agustus hingga 8 September.

Tersangka memiliki latar belakang yang beragam, dari Aparatur Sipil Negara (ASN) tukang kayu hingga nelayan.

Wakapolres Jepara Kompol Edy Sutrisno menyampaikan kelima orang tersangka diamankan di lokasi yang berbeda. Dari area Jepara hingga Karimunjawa.

Disebutkan bahwa dua tersangka yaitu TF, 55, yang merupakan PNS di Puskesmas Karimunjawa, serta MM, 64, selaku nelayan ditangkap pada Jumat (22/8) 2025 di Kecamatan Karimunjawa.

Dari tangan tersangka, pihak kepolisian menyita 10 paket sabu seberat 3,13 gram, enam pipet kaca, dan uang tunai Rp 1.550.000.

Kemudian tiga kasus lain, yaitu SL, 34 ditangkap Sabtu (16/8) di Dukuh Tlingsing Desa Jambu Timur Kecamatan Mlonggo dengan barang bukti 84 butir pil Y.

Lalu SP, 39, residivis, diamankan Rabu (20/8) lalu di Desa Jinggotan Kecamatan Kembang dengan BB 1,13 gram sabu.

Kemudian IS, 35, ditangkap Senin (8/9) di Desa Jerukwangi Kecamatan Bangsri dengan 1,15 gram sabu.

"Ini membuktikan bahwa peredaran narkoba telah merambah wilayah kepulauan seperti Karimunjawa. Polisi akan terus menindak tegas para pelaku," ungkap Kompol Edy pada Kamis (11/9).

Pada saat yang sama, Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Jepara AKP Selamet menyampaikan bahwa barang bukti yang berhasil dikumpulkan meliputi 8 paket obat keras jenis pil berlogo 'Y' Yorindo 84 butir.

Kemudian uang senilai Rp 4,57 juya hasil dari pengedaran obat keras dan narkotika.

Serta 20 paket narkotika golongan 1 jenis sabu dengan berat bruto 5,32 gram.

"TF dan MM (tersangka yang ditangkap di Karimunjawa) ini sudah kami monitor. Dari Resmob Sat Narkoba awalnya sulit untuk masuk ke sana, tapi kemudian bisa dan tersangka berhasil dibekuk," jelasnya.

Untuk pengedarannya, TF yang mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari rekan Jakarta menyasar masyarakat Karimunjawa dan wisatawan.

Berdasarkan penuturannya, TF, 55, mengaku memakai barang haram tersebut sendiri.

Akan tetapi saat ada teman yang meminta, kemudian ia memberikannya.

"Dapat barang dari teman saya Jakarta, lewat jalur kapal. Berjalan dua bulan, mulai Juli. Saya konsumsi sendiri, ada teman minta saya kasih. Awalnya coba-coba saja," ucapnya.

Atas perlakuannya, tersangka dijatuhi pasal 435 Jo pasal 138 ayat (2) UU RI Nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Ataupun pasal 114 ayat (1) Juncto pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun penjara dan denda Rp 1–10 miliar. (fik/him)

 

Editor : Abdul Rochim
#narkoba #jepara #asn #karimunjawa #puskesmas #nelayan