Blora Entertainment Feature Grobogan Jateng Jepara Khazanah Kudus Kuliner Life Style Muria Raya Nasional Olahraga Pati Pendidikan Rembang Sepakbola Wisata

Gunakan Foto Profil Pria Tampan, Modus Predator S*ks Jaring Korban

Fikri Thoharudin • Senin, 19 Mei 2025 | 18:06 WIB
TAK BERDAYA: Syafiq pelaku predator seks tertunduk lesu saat digelandang Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah belum lama ini.
TAK BERDAYA: Syafiq pelaku predator seks tertunduk lesu saat digelandang Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah belum lama ini.

JEPARA - Fakta terbaru berhasil diungkap atas serangkaian proses penyidikan terhadap pelaku predator seksual asal Desa Sendang Kecamatan Kalinyamatan, Syafiq.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagio menyampaikan modus tersangka melancarkan aksi, awalnya dengan menggunakan foto profil pria tampan atas akun Telegram-nya, hal tersebut ampuh menjaring puluhan korban.

Mulanya Syafiq berkenalan terhadap para korban melalui aplikasi Telegram lewat fitur pencarian teman.

Dengan bekal foto pria tampan tersebut, tersangka menebar jaring dan rayuan kepada sejumlah pihak secara acak.

Tersangka mencari perempuan di bawah umur yang secara psikologis mudah diperdaya. Setelah nyantol, kemudian berlanjut chating-an lewat aplikasi WhatsApp.

Setelah itu dengan bujuk rayu, pelaku meminta foto atau video korban atas area sensitif dan vital. Saat itulah pelaku merekam walau korban sudah memakai mode sekali lihat. Hal itu kemudian dikumpulkan dalam satu folder berdasarkan nama masing-masing korban.

Dengan memanfaatkan foto dan video awal itu, korban kemudian terus diminta membuat konten asusila.

Apabila tidak dituruti diancam untuk disebar luaskan.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya korban perbuatan bejat yang dilakukan pemuda 21 tahun tersebut mencapai 31 orang. 11 di antaranya diketahui berasal dari Kabupaten Jepara.

Para korban merupakan anak-anak perempuan yang masih di bawah umur.

Saat ini Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah (Jateng) telah melimpahkan berkas perkara tersangka kepada kejaksaan.

Kombes Pol Dwi Subagio menyampaikan bahwa hal itu dilakukan usai proses penyidikan kasus kekerasan seksual terhadap puluhan anak di bawah umur rampung.

"Saat ini sudah tahap 1 dilimpahkan ke kejaksaan dan masih penelitian (pendalaman, Red)," ungkapnya pada Sabtu (17/5).

Berdasarkan hasil pemeriksaan yang ada, jumlah korban yang sudah dimintai foto dan video pelaku sebanyak 31 anak.

Selain dari Kabupaten Jepara, para korban juga ada yang berasal dari Semarang, Jatim, hingga Lampung.

Umumnya berusia 12, 14, hingga 18 tahun, terdapat juga siswi kelas dua SMA.

Selain kekerasan berbasis gender online (KBGO) dengan foto maupun video, terdapat korban yang juga disetubuhi oleh tersangka.

"Totalnya tujuh korban anak," sebutnya.

Dalam melakukan aksinya pelaku menyewa kos-kosan di Desa Langon, Kecamatan Tahunan, ataupun penginapan di kawasan Telukawur.

Pelaku menyewa penginapan per jam. Belum lama ini, lokasi penginapan yang dijadikan tempat beraksi predator itu juga telah didatangi tim dari Bareskrim Polri untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).

Barang bukti hasil olah TKP oleh Bidang Laboratorium Forensik (Bidlabfor) Polda seperti material biologis berupa bercak sperma di kain kasur dan kain sprei, bercak darah di busa kasur.

Selain material biologis, sebelumnya juga telah diamankan sejumlah kartu perdana, sejumlah alat kontrasepsi, empat unit handphone, serta baju dan topi yang digunakan pelaku saat melancarkan aksinya.

BB didapatkan saat olah TKP di rumah korban di Desa Sendang pada Rabu (30/4) lalu.

Informasi yang dihimpun penyidik, aktivitas tersebut telah berlangsung sejak September 2024 lalu, atau setidaknya sudah berjalan sekitar sembilan bulan hingga saat ini.

"Lokasinya beda-beda. Ada kos-kosan dan penginapan," sambungnya merujuk TKP tersangka menyetubuhi para korban.

Atas perbuatan tersebut, tersangka dijerat tiga Undang-Undang, meliputi perlindungan anak, UU ITE dan pornografi dengan ancaman pidana penjara 12 tahun.

Pihaknya turut mengimbau agar orang tua senantiasa mengawasi putra-putrinya, agar hal tersebut tidak berulang. (fik/amr)

Editor : Syaiful Amri
#jepara #polda jateng #predator seks #anak anak #telegram #pencabulan