JEPARA, RadarPati.ID – Insiden kecelakaan terjadi di depan Pasar Pecangaan, Jalan Raya Jepara-Kudus KM 15 pada Sabtu (23/11) pukul 03.00.
Unit mobil Nissan Grand Livina bernomor polisi E 1781 HO yang dikendarai oleh warga Desa Bawu, Kecamatan Batealit, Roby Putra Hendrawan, 30.
Ia menabrak pejalan kaki yang tengah berada di badan jalan.
Selain menabrak pejalan kaki, mobil tersebut juga menyeruduk mobil Daihatsu Zebra bernomor polisi AA 8661 AE yang tengah terparkir.
Kasat Lantas Polres Jepara, AKP Dionisius Yudi C, menuturkan kronologi kecelakaan tersebut.
Mulanya mobil Nissan Grand Livina tersebut melaju berkecepatan tinggi dari jalan arah Kudus menuju Jepara.
Diduga dalam kondisi mengantuk, menyebabkan pengemudi tidak mampu menguasai laju kendaraan.
"Setelah menabrak pejalan kaki mobil kemudian oleng dan menabrak pohon yang berada di bahu jalan sebelah kiri dan menabrak KBM Daihatsu Zebra," runutnya.
Menanggapi terkait pengemudi yang juga dalam pengaruh obat-obatan, AKP Dion belum dapat memastikan hal tersebut.
"Kalau itu belum bisa ditentukan, karena belum ada cek urine," ucapnya.
Adapun identitas korban ialah warga Desa Krasak, Kecamatan Pecangaan Abdul Kholil, 37.
Serta pemilik Daihatsu Zebra merupakan warga Desa Damarjati Kecamatan Kalinyamatan, Syaifudin, 33.
"Abdul Kholil (korban, Red) alami luka robek pada kepala belakang sebelah kiri, luka robek pada dahi sebelah kanan. Lecet pada paha kaki kiri, dan luka robek pada lutut kaki kanan," jelasnya.
Usai insiden korban kemudian dibawa dan dirawat di Puskesmas Pecangaan. "Namun saat ini sudah di rumah," singkat AKP Dion. (fik/him)
Editor : Abdul Rochim